Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Januari 2024 | 01.59 WIB

Uji Coba Kantong Parkir Jalan Dhoho di Eks Pasific Motor Dilakukan pada 1 Januari 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri berupaya untuk mengurai kemacetan di jalan protokol Kota Kediri. - Image

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri berupaya untuk mengurai kemacetan di jalan protokol Kota Kediri.

JawaPos.com–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri berupaya mengurai kemacetan di jalan protokol. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah Jalan Dhoho.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur mengatakan, sepanjang Jalan Dhoho merupakan sentra pertokoan yang menjual berbagai jenis barang. Mulai dari sepatu, baju, kebutuhan rumah tangga, hingga barang elektronik.

Dishub Kota Kediri masih mengolah kebijakan parkir di Jalan Dhoho. Direncanakan, parkir pengunjung Jalan Dhoho berada di kantong parkir eks Pasific Motor,” ujar Didik Catur.

Dia menjelaskan, tarif parkir yang dibebankan kepada pengunjung masih dibicarakan. Namun, yang pasti, tarif parkir tetap dibebankan untuk tiga jam pertama. Lalu, pengunjung akan dikenakan biaya tambahan jika parkir lebih dari tiga jam.

”Satu jam berikutnya (kalau tetap parkir) akan dikenakan tarif tambahan,” kata Didik dilansir dari Radar Kediri.

Didik menyampaikan, rencana tarif yang dikenakan masih terus diolah. Dishub juga masih harus menunggu penetapan peraturan daerah (perda) tentang teknis parkir di kantong parkir Jalan Dhoho.

”Perda sudah selesai dibahas di dewan. Tinggal menunggu penetapan dari Jakarta (Kemendagri),” ungkap Didik.

Menurut dia, berdasar tarif lama untuk motor non langganan atau nomor polisi (nopol) luar Kota Kediri dibebani tarif Rp 1.000. Sementara itu, mobil non langganan atau nopol luar Kota Kediri dibebani Rp 2.000.

”Perubahan harga tarif nanti setelah perda berlaku akan kami sosialisasikan (tarif parkir di eks Pasific Motor dan ruas lain),” tutur Didik Catur.

Perubahan tarif parkir, lanjut dia, dimaksudkan untuk meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Terkait kebijakan itu, juga ada rencana penyesuaian metode pembayaran.

”Selain tunai, juga akan menerapkan pembayaran parkir secara non tunai. Bahkan, di gerbang lokasi sudah dipasang boom gate untuk pembayaran,” ujar Didik Catur.

Untuk rincian metode pembayaran belum dapat diputuskan. Dishub Kota Kediri, menurut Didik Catur, masih mempertimbangkan apakah menggunakan e-tol atau QRIS.

”Apakah nanti menggunakan e-tol atau QRIS (masih belum ditetapkan). Intinya kami non tunai,” papar Didik Catur.

Kantong parkir eks Pacific Motor direncanakan beroperasi mulai 1 Januari 2024 setelah Dishub Kota Kediri menerapkan aturan pembatasan parkir kendaraan di Jalan Dhoho. Nanti, aturan masih bersifat uji coba. Itu diterapkan di ruas jalan mulai simpang empat Jalan Untung Suropati ke arah selatan hingga simpang empat Jalan Monginsidi (Soto Pojok).

Mulai pukul 06.00 hingga 22.00, semua kendaraan roda empat yang biasanya parkir di jalan sepanjang 350 meter itu akan diarahkan menuju kantong parkir di Jalan Stasiun. Lahan terbuka itu kira-kira bisa menampung hingga 80 unit kendaraan roda empat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore