Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Desember 2023 | 21.40 WIB

Dinas Perhubungan Kota Kediri Terapkan Aturan Baru di Jalan Dhoho untuk Atasi Kepadatan Lalu Lintas

Area jalan Dhoho ketika malam hari / sumber: Radar Kediri - Image

Area jalan Dhoho ketika malam hari / sumber: Radar Kediri

JawaPos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah inovatif dengan menetapkan regulasi parkir khusus di Jalan Dhoho, Kota Kediri.

Regulasi tersebut melarang kendaraan roda empat atau lebih untuk parkir di sepanjang jalan yang merupakan pusat pertokoan paling ramai di kota tersebut.

Sebagai penggantinya, semua mobil yang akan digunakan penumpangnya untuk berbelanja diharuskan menuju tempat parkir khusus yang telah disediakan, yaitu lahan eks-Pasific Motor.

Langkah ini diambil untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di Jalan Dhoho, karena jumlah kendaraan yang masuk ke jalan tersebut terus meningkat menyebabkan kemacetan yang sering terjadi.

Menurut Kepala Dishub, Didik Catur, kebijakan ini tidak diambil secara sembarangan, melainkan berdasarkan hasil survei penghitungan arus lalu lintas.

Dikutip dari Jawa Pos Radar Kediri pada Minggu (31/12), hasil survei menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan signifikan dalam kepadatan lalu lintas di Jalan Dhoho.

Peraturan baru ini akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2024, tepatnya pada tanggal 1 Januari, namun masih dalam tahap uji coba.

Kendaraan roda empat akan diarahkan menuju kantong parkir di eks-Pasific Motor, yang terletak di Jalan Stasiun.

Uji coba baru berlaku untuk sebagian ruas Jalan Dhoho, yaitu dari simpang empat Jalan Untung Suropati (Dealer Aris Motor) hingga simpang empat Jalan Mongonsidi (Soto Pojok) sepanjang 350 meter.

Didik memberikan kelonggaran bagi pemilik toko yang melakukan kegiatan bongkar muat di sepanjang jalan tersebut.

Pada jam operasional dari pukul 06.00 hingga 22.00, kebijakan ini tetap berlaku, namun pemilik toko yang melakukan kegiatan bongkar muat masih diberikan kelonggaran.

Dishub juga telah melakukan sosialisasi kepada pemilik toko di wilayah tersebut dan menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Sejumlah rambu telah dipasang di wilayah pembatasan parkir dengan keterangan ‘Parkir Masuk Area Jalan Stasiun.’ Meskipun demikian, sebagian rambu masih tertutup dengan kertas.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore