
Korban (baju batik) dan tersangka (baju hitam) setelah menyelesaikan proses penghentian tuntutan atas kasus pencurian, di Kejari Buleleng, Bali, Senin (24/1). Ayu Khania Pranisitha/Antara
JawaPos.com–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif. Yakni perkara tindak pidana atas nama tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana yang terlibat kasus pencurian di Bali.
”Yang menjadi alasan pemberian penghentian penuntutan salah satunya karena tersangka merupakan cucu korban dan juga pasal yang disangkakan tindak pidana diancam pidana tidak lebih dari lima tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Bali.
Dia mengatakan tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal 362 jo pasal 367 ayat (2) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Selain itu, terkait penghentian penuntutan diberikan karena sebelumnya telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 29 Desember 2021 dan 18 Januari 2022, setelah perkara ditangani Kejari Buleleng (setelah tahap II).
”Apabila perkara ini dilanjutkan dikhawatirkan akan mengakibatkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi renggang. Tersangka juga melakukan perbuatan tersebut akibat salah pergaulan karena kurangnya kasih sayang orang tua,” jelas I Putu Gede Astawa.
Tersangka dibesarkan korban yang juga kakeknya, karena ayah tersangka telah meninggal dunia sejak tersangka berumur 2 tahun dan ditinggal ibunya pulang ke rumah asalnya sejak kelas 1 SD. Setelah proses selesai, tersangka akan tinggal bersama pamanya di Denpasar agar tersangka tidak kembali ke pergaulan yang sama sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara itu, terhadap barang bukti sudah dilakukan penyitaan sehingga dapat dikembalikan kepada korban dan keadaan dapat dipulihkan kembali seperti semula.
Sebelumnya, tersangka diketahui telah mencuri satu buah kompresor milik korban Nyoman Puspanda. Pada Oktober 2021 tersangka mengambil satu unit TV LED Polytron yang terpasang di kamar korban. Dan pada November 2021 tersangka mengambil satu unit TV Tabung Toshiba di ruang tamu rumah korban. Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 9 juta.
”Motifnya tersangka ini mencuri untuk dijual. Hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” terang Gede Astawa.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
