Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Januari 2022 | 13.08 WIB

Jaksa Agung Muda Setujui Penghentian Tuntutan Kasus Pencurian di Bali

Korban (baju batik) dan tersangka (baju hitam) setelah menyelesaikan proses penghentian tuntutan atas kasus pencurian, di Kejari Buleleng, Bali, Senin (24/1). Ayu Khania Pranisitha/Antara - Image

Korban (baju batik) dan tersangka (baju hitam) setelah menyelesaikan proses penghentian tuntutan atas kasus pencurian, di Kejari Buleleng, Bali, Senin (24/1). Ayu Khania Pranisitha/Antara

JawaPos.com–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif. Yakni perkara tindak pidana atas nama tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana yang terlibat kasus pencurian di Bali.

”Yang menjadi alasan pemberian penghentian penuntutan salah satunya karena tersangka merupakan cucu korban dan juga pasal yang disangkakan tindak pidana diancam pidana tidak lebih dari lima tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Bali.

Dia mengatakan tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal 362 jo pasal 367 ayat (2) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Selain itu, terkait penghentian penuntutan diberikan karena sebelumnya telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 29 Desember 2021 dan 18 Januari 2022, setelah perkara ditangani Kejari Buleleng (setelah tahap II).

”Apabila perkara ini dilanjutkan dikhawatirkan akan mengakibatkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi renggang. Tersangka juga melakukan perbuatan tersebut akibat salah pergaulan karena kurangnya kasih sayang orang tua,” jelas I Putu Gede Astawa.

Tersangka dibesarkan korban yang juga kakeknya, karena ayah tersangka telah meninggal dunia sejak tersangka berumur 2 tahun dan ditinggal ibunya pulang ke rumah asalnya sejak kelas 1 SD. Setelah proses selesai, tersangka akan tinggal bersama pamanya di Denpasar agar tersangka tidak kembali ke pergaulan yang sama sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sementara itu, terhadap barang bukti sudah dilakukan penyitaan sehingga dapat dikembalikan kepada korban dan keadaan dapat dipulihkan kembali seperti semula.

Sebelumnya, tersangka diketahui telah mencuri satu buah kompresor milik korban Nyoman Puspanda. Pada Oktober 2021 tersangka mengambil satu unit TV LED Polytron yang terpasang di kamar korban. Dan pada November 2021 tersangka mengambil satu unit TV Tabung Toshiba di ruang tamu rumah korban. Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 9 juta.

”Motifnya tersangka ini mencuri untuk dijual. Hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” terang Gede Astawa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore