Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Desember 2023 | 19.42 WIB

Terima 2.720 Permohonan, Kemenkumham Jatim Salurkan Rp 6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com) - Image

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)

JawaPos.com–Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyalurkan sekitar Rp 6,4 miliar selama 2023 untuk program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Anggaran disalurkan organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.

”Dari anggaran Rp 6.515.730.000, kami telah merealisasikan anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebesar Rp 6.434.490.000 atau 98,75 persen,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Rabu (27/12).

Anggaran sebanyak itu, menurut Heni, digunakan untuk bantuan hukum litigasi yang mencapai 1.823 permohonan. Ada tiga tahap yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan, dan peninjauan kembali (PK).

”Pada tahap penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp 2 juta untuk persidangan dan PK masing-masing Rp 3 juta dan Rp 1 juta,” terang Heni Yuwono.

Sedangkan untuk bantuan hukum non litigasi, Heni menjelaskan, terdapat 897 permohonan. Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, hingga pendampingan di luar pengadilan.

”Untuk bantuan non litigasi, jumlah pesertanya antara 3-30 orang per permohonan, sehingga masyarakat yang terdampak bantuan ini berkali lipat dari jumlah permohonan yang masuk,” jelas Heni.

Salah satu strategi yang membuat penyerapan anggaran bantuan hukum itu dapat optimal karena sistem reward and punishment yang diterapkan panitia pengawas daerah pelaksanaan program bantuan hukum. Tim melakukan evaluasi terhadap kinerja PBH pada akhir triwulan III.

”Pelaksanaan kegiatan penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III 2023, merupakan hasil evaluasi dari tim panitia pengawas daerah kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jawa Timur,” ujar Heni.

Hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (Panwaspus) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak bantuan hukum dari Januari-September. Mantan Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan itu menerangkan total penambahan pagu anggaran yang diberikan oleh Tim Panwaspus BPHN Rp 131 juta.

”Terdapat 25 OBH yang mendapat penambahan anggaran, sebanyak 15 OBH yang mendapat pengurangan anggaran, dan terdapat 25 OBH yang tidak mendapatkan penambahan maupun pengurangan,” tutur Heni.

Tahun depan, Heni menegaskan, akan berupaya untuk meningkatkan kualitas bantuan hukum yang diberikan. Salah satu strategi dengan meningkatkan capaian akreditasi PBH.

”Dari 65 PBH, yang terakreditasi A ada 3 PBH, 14 PBH terakreditasi B, dan lebih dari separo atau 48 PBH masih terakreditasi C,” urai Heni.

Mayoritas memang baru pertama kali mengikuti proses akreditasi, sehingga masuknya akreditasi C. Nah, Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong agar PBH menyelesaikan perkara yang lebih banyak dengan jumlah advokat dan paralegal yang meningkat.

”Seiring waktu, seharusnya PBH bisa meningkatkan akreditasi melalui peningkatan kinerja tiap tahun, bisa dari penyerapannya, bisa juga dari peningkatan jumlah advokat dan paralegal dan juga yang gak kalah penting jumlah kasus pro bono yang mereka tangani,” ucap Heni.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore