
Ilustrasi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Darwin Fatir/Antara
JawaPos.com–Sebanyak tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat, sepanjang 2021. Sebab, mereka melanggar aturan.
”Untuk berat satu orang Jaksa dengan hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural. Satu orang lainnya di bagian tata usaha dengan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Berdasar data Bidang Pengawasan Kejati Sulsel, sepanjang 2021, tercatat dua Jaksa dijatuhi sanksi ringan. Selanjutnya, tiga Jaksa dijatuhi sanksi sedang dan dua jaksa terkena sanksi berat. Untuk proses klarifikasi masih ada 12 laporan pengaduan serta ada dua kasus yang tengah dilakukan inspeksi kasus.
”Mereka dikenakan sanksi atas perbuatannya tidak disiplin dan dinilai melanggar aturan. Sanksi ini diberikan kepada ASN pada lingkup instansi kejaksaan di wilayah Sulsel,” terang Idil.
Namun demikian, dia tidak menjelaskan alasan secara detail apa melatarbelakangi sehingga para ASN Kejaksaan itu dijatuhi hukuman. Sebab, data tersebut diperoleh dari tim pengawas Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan di wilayah Sulsel.
Sedangkan untuk penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui restoratif justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diselenggarakan sebanyak 24 perkara.
Untuk data Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel jumlah Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPPD) yang dikeluarkan sebanyak 6.917 perkara. Sementara, pada penyidikan tahap I sebanyak 6.056 perkara dan tahap II sebanyak 6.242 perkara serta eksekusi sebanyak 5.758 perkara.
”Sepanjang 2021 itu ada sebanyak 24 kasus pidana tertentu yang masuk klasifikasi restorative justice kami laksanakan penyelesaiannya,” ujar Idil.
Dia menjelaskan, penerapan keadilan restoratif tidak dilakukan sembarangan, harus memenuhi kriteria. Termasuk di antaranya hanya dilakukan untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.
”Yang mendominasi dari penerapan restorative justice di Kejati Sulsel adalah perkara 351 KUHP penganiayaan dan KDRT,” ucap Idil.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
