Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Januari 2022 | 13.40 WIB

Selama 2021, Tujuh Pegawai Kejaksaan di Sulsel Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Darwin Fatir/Antara - Image

Ilustrasi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Darwin Fatir/Antara

JawaPos.com–Sebanyak tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat, sepanjang 2021. Sebab, mereka melanggar aturan.

”Untuk berat satu orang Jaksa dengan hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural. Satu orang lainnya di bagian tata usaha dengan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Berdasar data Bidang Pengawasan Kejati Sulsel, sepanjang 2021, tercatat dua Jaksa dijatuhi sanksi ringan. Selanjutnya, tiga Jaksa dijatuhi sanksi sedang dan dua jaksa terkena sanksi berat. Untuk proses klarifikasi masih ada 12 laporan pengaduan serta ada dua kasus yang tengah dilakukan inspeksi kasus.

”Mereka dikenakan sanksi atas perbuatannya tidak disiplin dan dinilai melanggar aturan. Sanksi ini diberikan kepada ASN pada lingkup instansi kejaksaan di wilayah Sulsel,” terang Idil.

Namun demikian, dia tidak menjelaskan alasan secara detail apa melatarbelakangi sehingga para ASN Kejaksaan itu dijatuhi hukuman. Sebab, data tersebut diperoleh dari tim pengawas Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan di wilayah Sulsel.

Sedangkan untuk penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui restoratif justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diselenggarakan sebanyak 24 perkara.

Untuk data Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel jumlah Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPPD) yang dikeluarkan sebanyak 6.917 perkara. Sementara, pada penyidikan tahap I sebanyak 6.056 perkara dan tahap II sebanyak 6.242 perkara serta eksekusi sebanyak 5.758 perkara.

”Sepanjang 2021 itu ada sebanyak 24 kasus pidana tertentu yang masuk klasifikasi restorative justice kami laksanakan penyelesaiannya,” ujar Idil.

Dia menjelaskan, penerapan keadilan restoratif tidak dilakukan sembarangan, harus memenuhi kriteria. Termasuk di antaranya hanya dilakukan untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

”Yang mendominasi dari penerapan restorative justice di Kejati Sulsel adalah perkara 351 KUHP penganiayaan dan KDRT,” ucap Idil.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore