
Ilustrasi video syur. (Jawa Pos)
JawaPos.com - Seorang karyawan swasta, Chrismanto, harus berurusan dengan hukum disebabkan ulahnya sendiri.
Chrismanto menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena nekat merekam dan menyebarkan video syur melalui media sosial. Video syur tersebut dia rekam saat berhubungan intim bersama N, pacarnya.
Kemarin Kamis (7/12), pria berusia 26 tahun itu hadir mengikuti sidang secara langsung dengan agenda yakni mendengar dakwaan dari jaksa.
Dilansir dari Batam Pos (Jawa Pos Grup) pada (8/12), sebelum sidang dimulai, majelis hakim David P Sitorus menjelaskan sidang akan berlangsung tertutup. Alasannya, karena sidang berkaitan dengan kesusilaan.
“Kamu yang menyebar vidio kekasihmu kan. Sidang kita mulai dan tertutup untuk umum,” ujar David.
Sejumlah pengunjung sidang pun keluar, namun tidak dengan N, mantan kekasih terdakwa yang hadir ke persidangan. Selain dakwaan, agenda sidang juga mendengar keterangan saksi korban.
Usai sidang N menjelaskan, awalnya ia tidak tahu terdakwa telah merekam hubungan intim mereka.
Dia baru tahu setelah meminta putus, karena tiba-tiba terdakwa mengirim link video dari salah satu media sosial.
“Kejadian sekitar bulan Juli, video itu di-upload pakai akun palsu. Di sana saya dimintai uang agar video dihapus,” ujar N.
Usai memberi uang, video di akun palsu itu dihapus. Namun selang beberapa hari, terdakwa juga meminjam uang kepada korban.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengancam akan kembali menyebar video syur mereka, jika korban berani macam-macam atau meminta putus.
“Dia (terdakwa) selalu minta uang. Jika saya menolak, ia mengancam akan menyebar video itu lagi,” jelasnya.
Hubungan antara N dan terdakwa sebenarnya baru terjalin 10 bulan. Selama berpacaran, terdakwa juga kerap melakukan kekerasan.
“Kalau saya menolak ajakan untuk berhubungan, terdakwa pasti main tangan,” ungkap N lagi.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
