Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 21.27 WIB

Karyawan Swasta di Batam Nekat Rekam dan Sebarkan Video Asusila untuk Memeras Mantan Pacar

Ilustrasi video syur. (Jawa Pos) - Image

Ilustrasi video syur. (Jawa Pos)

JawaPos.com - Seorang karyawan swasta, Chrismanto, harus berurusan dengan hukum disebabkan ulahnya sendiri.

Chrismanto menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena nekat merekam dan menyebarkan video syur melalui media sosial. Video syur tersebut dia rekam saat berhubungan intim bersama N, pacarnya.

Kemarin Kamis (7/12), pria berusia 26 tahun itu hadir mengikuti sidang secara langsung dengan agenda yakni mendengar dakwaan dari jaksa.

Dilansir dari Batam Pos (Jawa Pos Grup) pada (8/12), sebelum sidang dimulai, majelis hakim David P Sitorus menjelaskan sidang akan berlangsung tertutup. Alasannya, karena sidang berkaitan dengan kesusilaan.

“Kamu yang menyebar vidio kekasihmu kan. Sidang kita mulai dan tertutup untuk umum,” ujar David.

Sejumlah pengunjung sidang pun keluar, namun tidak dengan N, mantan kekasih terdakwa yang hadir ke persidangan. Selain dakwaan, agenda sidang juga mendengar keterangan saksi korban.

Usai sidang N menjelaskan, awalnya ia tidak tahu terdakwa telah merekam hubungan intim mereka.

Dia baru tahu setelah meminta putus, karena tiba-tiba terdakwa mengirim link video dari salah satu media sosial.

“Kejadian sekitar bulan Juli, video itu di-upload pakai akun palsu. Di sana saya dimintai uang agar video dihapus,” ujar N.

Usai memberi uang, video di akun palsu itu dihapus. Namun selang beberapa hari, terdakwa juga meminjam uang kepada korban.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengancam akan kembali menyebar video syur mereka, jika korban berani macam-macam atau meminta putus.

“Dia (terdakwa) selalu minta uang. Jika saya menolak, ia mengancam akan menyebar video itu lagi,” jelasnya.

Hubungan antara N dan terdakwa sebenarnya baru terjalin 10 bulan. Selama berpacaran, terdakwa juga kerap melakukan kekerasan.

“Kalau saya menolak ajakan untuk berhubungan, terdakwa pasti main tangan,” ungkap N lagi.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore