
Proses pengerjaan alun-alun Kediri sebelum dilakukan pemutusan kontrak / sumber: Radar Kediri
JawaPos.com – Pemutusan kontrak dengan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo dengan kontraktor proyek Alun-Alun Kota Kediri, telah menciptakan masalah yang berkepanjangan.
Sejak Kamis (30/11) lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri telah menghentikan proyek tersebut dan segera memasukkan kontraktor ini ke dalam daftar hitam (blacklist).
Daftar hitam LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah sebuah sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mencatat dan mempublikasikan informasi tentang perusahaan atau penyedia barang dan jasa.
Penyedia barang dan jasa yang telah di-blacklist atau dilarang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dikarenakan berbagai alasan.
Ini termasuk pelanggaran terhadap peraturan pengadaan, kegagalan dalam memenuhi kewajiban kontrak, atau perilaku tidak etis dalam proses pengadaan.
Secara umum, dikutip dari laman BPK Jatim pada Kamis (7/12), fitur daftar hitam ini penting karena berbagai hal sebagai berikut.
Menjamin transparansi dalam proses pengadaan pemerintah dan memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar dan berperilaku etis yang bisa mengikuti tender.
Mengurangi risiko korupsi dan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Memotivasi penyedia barang dan jasa untuk mematuhi aturan dan standar yang ditetapkan, mengingat risiko dilarang ikut serta dalam lelang pemerintah.
Memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dikerjakan oleh penyedia yang kompeten dan dapat diandalkan, yang penting untuk keberhasilan proyek dan penggunaan dana publik.
Sedangkan, dikutip dari Jawa Pos Radar Kediri pada Kamis (7/12), surat blacklist untuk PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo akan segera dikeluarkan dalam beberapa hari.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksi blacklist dapat diberlakukan kepada kontraktor yang melanggar kontrak.
Sanksi ini, yang tercantum dalam pasal 78 ayat 3, bisa berlaku jika kontraktor gagal memenuhi kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak mematuhi kewajiban selama masa pemeliharaan.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
