Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 November 2018 | 05.12 WIB

Oknum LSM dan Wartawan Gadungan Peras 5 Sekolah Sampai Rp 160 Juta

ILUSTRASI: Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Pemalang meringkus lima orang pelaku pemerasan di sejumlah sekolah. - Image

ILUSTRASI: Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Pemalang meringkus lima orang pelaku pemerasan di sejumlah sekolah.

JawaPos.com - Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Pemalang meringkus lima orang pelaku pemerasan di sejumlah sekolah. Selama menjalankan aksinya, gerombolan ini selalu berkedok sebagai anggota LSM dan wartawan gadungan.


Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi menerangkan, kelima orang ini ditangkap pada Rabu (28/11) kemarin. Bertempat di kantor Assosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Kawasan Obyek Wisata Pantai Widuri, Pemalang. 


Menurut informasi yang dihimpun, kelima orang itu antara lain Sunardi, 48, warga Palm Asri, Desa Pedagangan, Dukuhwaru, Tegal, Sutrisno, 46, warga Jalan Gurame, Widuri, Pemalang, Riyanto, 39, warga Desa Kaligangsa Wetan, Brebes. Lalu Nawang Elin, 43, warga Desa Pasarean, Adiwerna, Tegal dan Aris Hadi, warga Desa Kaligangsa Wetan, Brebes.


"Mulanya ada keresahan sejumlah kepala sekolah SMK swasta di Pemalang. Katanya ada oknum wartawan dan LSM datang ke sekolah. Bilangnya mau ngangkat kasus yang ada di sekolah itu, dimungkinkan masalah penyimpangan (dana) BOS," ujar Suhadi saat dihubungi, Kamis (29/11) malam.


Dari situ, kelima pelaku mulai mengancam para kepala sekolah. Yaitu jika tidak memberikan uang, maka korban dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan penyelewengan dana BOS. "Kemudian tawar-menawar lah," sambungnya.


Korban yang ketakutan lantas menuruti permintaan pelaku. Hingga salah satu korban yang diketahui dari pihak SMK PGRI 3 Randudongkal menyerahkan uang sejumlah Rp 30 juta sesuai permintaan pelaku. Penyerahan dilakukan di Kantor AWDI.


"Informasi itu kita tindaklanjuti, kita pancing langsung kita sergap. OTT, kita amankan uang tunai Rp 30 juta. Tersangka lima, satu oknum LSM di Tegal, yang empat oknum wartawan. Tapi wartawan apa saya nggak tahu, karena id card nggak ada, medianya saya telusuri juga nggak ketemu," terangnya lagi.


Sementara, lanjut Suhadi, sudah ada lima sekolah, termasuk SMK PGRI 3 Randudongkal yang menjadi korban dari komplotan ini. Total uang yang mereka dapat dari hasil pemerasan ini, sebanyak Rp 160 juta.


"Yang diamankan, selain barang bukti kuitansi penyerahan uang, ya uang Rp 30 juta itu. Sisa Rp 130 juta, apakah masih disimpan atau ditaruh di mana, masih kita dalami," imbuhnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 368, Pasal 369 Jo Pasal 65 KUHP tentang pemerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


"Untuk soal dugaan penyelewengan dana BOS (yang dijadikan alat oleh pelaku untuk menakut-nakuti korban), belum bisa dibuktikan. Karena belum ada laporan ke kita apakah ada penyimpangan atau tidak. Itu versinya kelompok mereka, seolah-olah ada itu," cetusnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore