
ILUSTRASI: Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Pemalang meringkus lima orang pelaku pemerasan di sejumlah sekolah.
JawaPos.com - Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Pemalang meringkus lima orang pelaku pemerasan di sejumlah sekolah. Selama menjalankan aksinya, gerombolan ini selalu berkedok sebagai anggota LSM dan wartawan gadungan.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi menerangkan, kelima orang ini ditangkap pada Rabu (28/11) kemarin. Bertempat di kantor Assosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Kawasan Obyek Wisata Pantai Widuri, Pemalang.
Menurut informasi yang dihimpun, kelima orang itu antara lain Sunardi, 48, warga Palm Asri, Desa Pedagangan, Dukuhwaru, Tegal, Sutrisno, 46, warga Jalan Gurame, Widuri, Pemalang, Riyanto, 39, warga Desa Kaligangsa Wetan, Brebes. Lalu Nawang Elin, 43, warga Desa Pasarean, Adiwerna, Tegal dan Aris Hadi, warga Desa Kaligangsa Wetan, Brebes.
"Mulanya ada keresahan sejumlah kepala sekolah SMK swasta di Pemalang. Katanya ada oknum wartawan dan LSM datang ke sekolah. Bilangnya mau ngangkat kasus yang ada di sekolah itu, dimungkinkan masalah penyimpangan (dana) BOS," ujar Suhadi saat dihubungi, Kamis (29/11) malam.
Dari situ, kelima pelaku mulai mengancam para kepala sekolah. Yaitu jika tidak memberikan uang, maka korban dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan penyelewengan dana BOS. "Kemudian tawar-menawar lah," sambungnya.
Korban yang ketakutan lantas menuruti permintaan pelaku. Hingga salah satu korban yang diketahui dari pihak SMK PGRI 3 Randudongkal menyerahkan uang sejumlah Rp 30 juta sesuai permintaan pelaku. Penyerahan dilakukan di Kantor AWDI.
"Informasi itu kita tindaklanjuti, kita pancing langsung kita sergap. OTT, kita amankan uang tunai Rp 30 juta. Tersangka lima, satu oknum LSM di Tegal, yang empat oknum wartawan. Tapi wartawan apa saya nggak tahu, karena id card nggak ada, medianya saya telusuri juga nggak ketemu," terangnya lagi.
Sementara, lanjut Suhadi, sudah ada lima sekolah, termasuk SMK PGRI 3 Randudongkal yang menjadi korban dari komplotan ini. Total uang yang mereka dapat dari hasil pemerasan ini, sebanyak Rp 160 juta.
"Yang diamankan, selain barang bukti kuitansi penyerahan uang, ya uang Rp 30 juta itu. Sisa Rp 130 juta, apakah masih disimpan atau ditaruh di mana, masih kita dalami," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 368, Pasal 369 Jo Pasal 65 KUHP tentang pemerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Untuk soal dugaan penyelewengan dana BOS (yang dijadikan alat oleh pelaku untuk menakut-nakuti korban), belum bisa dibuktikan. Karena belum ada laporan ke kita apakah ada penyimpangan atau tidak. Itu versinya kelompok mereka, seolah-olah ada itu," cetusnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
