
Ilustrasi Siswa Madrasah di Mojokerto dituntut penjara 2 tahun akibat setubuhi pacarnya.
JawaPos.com - Siswa Madrasah di Mojosari, Jawa Timur berinisial ZA (16) yang diduga menyetubuhi pacarnya, kini diketahui dituntut penjara selama dua tahun.
Hal itu karena remaja asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto ini, terbukti membujuk sang pacar yang berinisial ZL (13) untuk berhubungan badan.
Dilansir JawaPos.com dari Radar Mojokerto (Jawa Pos Group), sidang agenda tuntutan yang digelar di rumah ana ini dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi. ZA menjalani sidang secara langsung di hadapan sang ibu, jaksa penuntut umum (JPU) serta penasehat hukumnya.
"Tuntutannya (pidana penjara) pembinaan selama 2 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja di LPKS (Pacet, Mojokerto)," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Fajarudin yang dikutip JawaPos.com dari Radar Mojokerto, Rabu (6/12).
Diketahui bahwa tuntutan tersebut sesuai dakwaan tunggal yang dikenakan ZA, yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu pada sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Seperti yang dikatakan JPU, adanya bujuk rayu yang dilakukan ZA pada sang pacar hingga bersedia disetubuhi menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman.
"Karena Terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dia," tutur Fajarudin.
Akan tetapi, karena status ZA yang masih menjadi pelajar menjadi pertimbangan jaksa.
"Yang meringankan, anak (ZA) belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya serta mengakui dan menyesali perbuatannya ini," tuntasnya.
Di lain pihak, penasehat hukum ZA, Luckman Arief mengungkapkan jika tuntutan hukuman kepada ZA dinilai berat.
"Agak terlalu berat ya bagi anak. Tapi dari kacamata hukum acara memang sudah sesuai," jelasnya.
Arief mengatakan jika ZA layak diberikan hukuman yang lebih ringan, karena kliennya tersebut masih berstatus pelajar. Pihaknya juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi di agenda sidang selanjutnya.
"Pengalaman kami, untuk anak seperti ini pembinaannya selama setahun ditambah pelatihan kerja. Karena untuk mengejar ketertinggalan sekolah mereka," pungkas Luckman Arief.
Sebagai informasi, tindak asusila ZA pada sang pacar yang masih duduk di bangku SMP ini terungkap pada Juni yang lalu.
Diketahuinya, saat orang tua ZL mendapati riwayat pesan singkat anaknya bersama ZA.
Melalui hasil pemeriksaan menunjukan keduanya telah melakukan dua kali hubungan badan, setelah berkenalan via media sosial dan menjalin sekitar seminggu.
***

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
