
Polisi meringkus I Nyoman Sukerta, 44, Udi Imam Tutoko als Uut, 48, Nanang Kosim, 31, Heri alias Togog, 39, dan digiring keluar dari Kompleks Lokalisasi Danau Tempe.
JawaPos.com – Kantor Satpol PP Kota Denpasar yang berada di Jalan Kecubung, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Bali, pada Minggu (26/11) pukul 04.30 WITA diserang oleh enam orang tak dikenal. Tak perlu waktu lama, insiden tersebut langsung terungkap. Ketua Pecalang Danau Tempe bernama I Nyoman Sukerta, 44, dan tiga anak buahnya yakni Udi Imam Tutoko Als Uut, 48, Nanang Kosim, 31, Heri Alias Togog, 39, kini resmi berstatus tersangka.
Dipimpin Kabag Ops Kompol, I Ketut Tomiyasa, mereka diamankan pada Minggu (26/11) sekitar pukul 16.00 WITA, oleh Tim Gabungan Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan dan Polsek Denpasar Timur, setelah mendapatkan laporan.
“Namun, masih ada dua pelaku masyarakat sipil lainnya yang belum diamankan berinisial J dan F,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP, I Ketut Sukadi.
Keempat pelaku yang telah ditahan akan dimintai pertanggungjawaban untuk perbuatannya di mata hukum atas peristiwa kekerasan dan pengerusakan kantor Satpol PP.
Melansir dari Jawa Pos Radar Bali (Jawa Pos Group), I Ketut Sukadi menyatakan, bahwa setelah mengamankan empat pelaku tersebut pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan maraton. Dalam keterangan yang diberikan, salah satu pelaku yakni Udi Imam mengungkap dirinya bersama lima temannya masuk ke kantor Satpol PP dan langsung memukul anggota Satpol PP menggunakan batu.
Sementara, pelaku Heri membebaskan dan menyuruh PSK yang terjaring razia untuk keluar dari kantor Satpol PP. Selain menganiaya korban, para pelaku juga merusak kantor dan 2 buah mobil dinas Satpol PP.
Akibat penyerangan itu, dilaporkan 6 anggota Satpol PP mengalami luka-luka, di bagian kepala dan perut. Mereka kemudian langsung mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Wangaya Denpasar.
Dugaan sementara motif penyerangan dan penculikan ini adalah mereka yang kesal lantaran dilakukan razia di area kompleks dan membawa 33 PSK, secara spontanitas melakukan tindakan tersebut.
"Diduga, motifnya karena kesal. Untuk kepastian, kami masih dalami. Kami sudah gelar perkara, dan mereka sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Dentim," ungkap Juru Bicara Polresta Denpasar.
Keempat tersangka yang telah tertangkap ini akan dikenakan Pasal 214 ayat (2) ke 1e KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, melawan pegawai negeri yang sedang melakukan tugasnya, yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
