
UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menetapkan usul Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2024 dari 27 kabupaten/kota Jawa Barat sudah masuk ke provinsi paling lambat pada 27 November.
”Sehingga ada waktu untuk dibahas terlebih dahulu sampai dengan 30 November sebelum penetapan dan pengumuman,” kata Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan seperti dilansir dari Antara di Bandung.
Hal tersebut, kata Teppy, sehubungan dengan adanya aspirasi dari serikat pekerja di DPRD Jawa Barat yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat. Mereka menolak UMP ditetapkan berdasar PP 51 Tahun 2023.
”Dalam pertemuan itu muncul aspirasi Pj Gubernur mendiskresi PP 51 Tahun 2023 dalam penetapan UMK, Komisi V DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Pimpinan DPRD, Gubernur, Menaker, DPR, dan presiden,” ucap Teppy Wawan Dharmawan.
Diskresi yang dimaksud, kata Teppy, agar penetapan UMK memperhatikan usul kesepakatan dewan pengupahan kabupaten dan kota meski tidak sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
”Arahan memang secara normatif mengacu PP 51 Tahun 2023. Kita tunggu nyatanya nanti usul yang disampaikan bagaimana,” ucap Teppy Wawan Dharmawan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan Rp 2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar 2023. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, dasar perhitungan UMP 2024 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Selain itu, mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
”Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk. Kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP adalah PP 51 Tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP 2024 naik sebesar 3,57 persen,” kata Bey di Bandung.
Terkait dengan nilai kenaikan yang jauh dibandingkan yang diminta buruh sebesar 15 persen, Bey mengatakan, pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi. Termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.
Menyusul pengumuman tersebut, perwakilan 11 serikat pekerja di Jawa Barat beraudiensi terkait dengan UMP 2024 yang telah diumumkan dengan kenaikan 3,57 persen.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengungkapkan, ada kekecewaan dari kalangan pekerja terkait UMP yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang menetapkan kenaikan UMP Jabar Rp 70.824 dari tahun ini.
”Kami menangkap kekecewaan dari 11 perwakilan serikat pekerja terkait UMP yang diterbitkan dengan mengacu pada PP 51 Tahun 2023, karena tidak sesuai dengan aspirasi mereka,” kata Hadi di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
