Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 November 2023 | 14.06 WIB

Polisi Cek Arena Permainan di Batam Pastikan Tak Ada Unsur Judi

Polisi mengecek salah satu arena permainan di Kota Batam. - Image

Polisi mengecek salah satu arena permainan di Kota Batam.

JawaPos.com–Polresta Barelang (Batam, Rempang, dan Galang) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengecek sejumlah arena permainan elektronik. Itu dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur perjudian.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan pengecekan arena permainan itu sekaligus memantau pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwako) 11 Tahun 2023 mengenai Perubahan Perwako 16 Tahun 2021.

”Dalam pengecekan yang kami lakukan Minggu (19/11), kami memastikan waktu operasional arena permainan elektronik operasionalnya dimulai pukul 11.00 - 24.00 WIB. Perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha telah disetujui dan berlaku efektif, melakukan pengecekan kondisi tempat arena permainan, serta mengecek dalam menjalankan usaha arena permainan tidak ada kegiatan perjudian,” ujar Budi seperti dilansir dari Antara di Batam Kepulauan Riau.

Dari hasil pengecekan tersebut, menurut dia, arena permainan telah memiliki perizinan yang telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam. Kemudian tidak ditemukan unsur perjudian di arena permainan, seperti tidak adanya pertukaran hadiah berupa uang di arena permainan melainkan berupa hadiah barang seperti boneka, alat elektronik, alat tulis, dan rokok.

Terpisah, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam Alex Wahyudi mengatakan berdasar hasil dari pemeriksaan di setiap arena permainan masih ditemukan yang melewati jam operasional.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh pengusaha yang mempunyai arena permainan elektronik untuk menerapkan jam operasional mulai dari pukul 10.00 sampai 24.00 WIB atau sesuai aturan yang berlaku.

”Sesuai dengan Perwako yang telah diterapkan, kecuali arena permainan yang berada di Mal Kota Batam karena mengikuti jam operasional mal tersebut. Kami memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan selama 1 minggu dan akan kembali dilakukan pengecekan. Jika masih ada yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alex Wahyudi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore