Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 November 2023 | 13.01 WIB

Petugas Evakuasi Mikrobus Pascakecelakaan, Perjalanan KA Kembali Normal Meski Alami Keterlambatan

Petugas mengevakuasi mini bus yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11) malam. - Image

Petugas mengevakuasi mini bus yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11) malam.

JawaPos.com - Petugas berhasil mengevakuasi bangkai mikrobus Isuzu Elf dengan nomor polisi N-7646-T yang tertabrak kereta api (KA) Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (19/11) malam.

Dikutip dari ANTARA, kecelakaan ini menyebabkan 11 orang penumpang mikrobus meninggal dunia, sementara empat lainnya mengalami luka berat.

Pelaksana harian Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo, mengonfirmasi bahwa evakuasi bangkai mikrobus telah berhasil dilakukan untuk menjauhkan dari rel kereta pascakecelakaan.

"Alhamdulillah bangkai mikrobus sudah berhasil dievakuasi menjauh dari rel kereta," kata Anwar Yuli Prastyo saat dihubungi, Senin (20/11) dini hari.

Meskipun jarak antara mobil dengan rel kereta setelah kecelakaan sekitar 2 meter, petugas tetap menjauhkan bangkai mikrobus agar tidak mengganggu perjalanan kereta api dan menghindari kerumunan warga di sekitar lokasi.

Anwar juga menjelaskan bahwa perjalanan beberapa kereta api di lokasi kejadian tetap berjalan normal, walaupun kecepatannya dikurangi karena banyaknya warga yang berada di sekitar rel kereta.

Akibat insiden tersebut, tambah dia, perjalanan KA Probowangi dengan jurusan Banyuwangi - Surabaya mengalami keterlambatan sekitar 13 menit di sejumlah stasiun tujuan untuk menuju pemberhentian terakhir Stasiun Gubeng Surabaya.

Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, terutama yang tidak terjaga atau tanpa palang pintu.

Masyarakat juga diingatkan untuk disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dan memastikan jalur yang akan dilalui aman sebelum melintas rel kereta api.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, kemudian tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada sebelum melintas rel kereta api agar kejadian kecelakaan di Lumajang tidak terulang kembali," imbuhnya.

Penting untuk diingat bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

Imbauan ini tentunya merujuk pada UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore