
Petugas mengevakuasi mini bus yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11) malam.
JawaPos.com - Petugas berhasil mengevakuasi bangkai mikrobus Isuzu Elf dengan nomor polisi N-7646-T yang tertabrak kereta api (KA) Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (19/11) malam.
Dikutip dari ANTARA, kecelakaan ini menyebabkan 11 orang penumpang mikrobus meninggal dunia, sementara empat lainnya mengalami luka berat.
Pelaksana harian Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo, mengonfirmasi bahwa evakuasi bangkai mikrobus telah berhasil dilakukan untuk menjauhkan dari rel kereta pascakecelakaan.
"Alhamdulillah bangkai mikrobus sudah berhasil dievakuasi menjauh dari rel kereta," kata Anwar Yuli Prastyo saat dihubungi, Senin (20/11) dini hari.
Meskipun jarak antara mobil dengan rel kereta setelah kecelakaan sekitar 2 meter, petugas tetap menjauhkan bangkai mikrobus agar tidak mengganggu perjalanan kereta api dan menghindari kerumunan warga di sekitar lokasi.
Anwar juga menjelaskan bahwa perjalanan beberapa kereta api di lokasi kejadian tetap berjalan normal, walaupun kecepatannya dikurangi karena banyaknya warga yang berada di sekitar rel kereta.
Akibat insiden tersebut, tambah dia, perjalanan KA Probowangi dengan jurusan Banyuwangi - Surabaya mengalami keterlambatan sekitar 13 menit di sejumlah stasiun tujuan untuk menuju pemberhentian terakhir Stasiun Gubeng Surabaya.
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, terutama yang tidak terjaga atau tanpa palang pintu.
Masyarakat juga diingatkan untuk disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dan memastikan jalur yang akan dilalui aman sebelum melintas rel kereta api.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, kemudian tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada sebelum melintas rel kereta api agar kejadian kecelakaan di Lumajang tidak terulang kembali," imbuhnya.
Penting untuk diingat bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
Imbauan ini tentunya merujuk pada UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
