
Petugas mengevakuasi mini bus yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11) malam.
JawaPos.com–Petugas mengevakuasi bangkai mikrobus Isuzu Elf dengan nomor polisi N 7646 T yang tertabrak KA Probowangi untuk menjauh dari rel kereta api pasca kecelakaan. Peristiwa itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11) malam.
”Alhamdulillah bangkai mikrobus sudah berhasil dievakuasi menjauh dari rel kereta,” kata Pelaksana harian Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Jember Anwar Yuli Prastyo seperti dilansir dari Antara, Senin (20/11) dini hari.
Satu unit kendaraan mikrobus bernomor polisi N 7646 T tertabrak KA Probowangi di perlintasan kereta api tidak terjaga di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Minggu (19/11) pukul 19.53 WIB. Akibatnya 11 orang penumpang mikrobus meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat.
”Jarak mobil dengan rel kereta usai insiden tersebut sekitar 2 meter, namun petugas tetap menjauhkan bangkai mikrobus agar tidak mengganggu perjalanan kereta api karena banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi,” tutur Anwar Yuli Prastyo.
Dia mengatakan, perjalanan beberapa kereta api di lokasi kejadian usai kecelakaan tersebut tetap berjalan normal. Namun, kecepatannya dikurangi karena banyaknya warga yang berada di lokasi kejadian berada di sekitar rel KA.
”Tidak ada perjalanan KA yang terganggu akibat kecelakaan itu, namun KA Probowangi mengalami keterlambatan sekitar 13 menit tiba di sejumlah stasiun tujuan menuju Stasiun Gubeng Surabaya,” terang Anwar Yuli Prastyo.
Dia mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang terutama perlintasan tidak terjaga atau tanpa palang pintu dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
”Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, kemudian tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu sebelum melintas rel kereta api agar kejadian kecelakaan di Lumajang tidak terulang kembali,” tutur Anwar Yuli Prastyo.
KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
”Hal tersebut sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” tambah Anwar Yuli Prastyo.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
