
Ilustrasi pelecehan seksual.
JawaPos.com – Seorang guru madrasah di Sukabumi inisial N, 49, dari Kecamatan Cisolok, Jawa Barat, disebut telah melakukan pemerkosaan terhadap kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun. Kekerasan ini bahkan dilakukan ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan terus-menerus hingga kedua anaknya mencapai usia 17 dan 19 tahun.
Dikutip dari Radar Sukabumi (Jawa Pos Group) pada Minggu (12/11), Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan bahwa pelaku memaksa dan mengancam kedua anaknya, bahkan pernah melakukan terhadap keduanya secara bersamaan.
Maruly menjelaskan bahwa pelaku juga melakukan kekerasan fisik menggunakan kabel besi, raket bulu tangkis, dan benda hias dinding untuk memaksa mereka menuruti keinginannya.
Pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas dengan menyatakan bahwa pemerkosaan tersebut dilakukan karena ia kecanduan menonton film dewasa dan sudah tidak memiliki rasa cinta kepada istrinya.
Kapolres Sukabumi menekankan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang sempat kabur, kemudian melaporkan ke polisi pada Senin (23/10). Pelaku ditangkap pada Minggu (5/11) di persembunyiannya di daerah perbukitan.
N yang diketahui telah menjadi guru selama 17 tahun di salah satu Madrasah Diniyah (MD) ini mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan tindakan tersebut di rumahnya ketika sang istri tidur. Korban yang berumur 19 tahun tersebut bahkan hamil dan melahirkan anak hasil dari tindakan bejat ayahnya itu.
Meskipun awalnya N tidak tahu bahwa anaknya hamil, informasi tersebut akhirnya diketahui oleh pihak yayasan. Pelaku kemudian mengundang keprihatinan ketika ia terlihat tertawa selama konferensi pers.
Seakan tanpa rasa bersalah, ayah yang tega merudapaksa kedua anaknya selama bertahun-tahun itu bahkan tertawa saat menjawab pertanyaan dari polisi.
Ketika AKBP Maruly bertanya tentang panggilan N untuk bayi yang dilahirkan oleh putri kandungnya, meski pelaku mengakui bahwa anak tersebut adalah hasil dari perbuatannya, N menyebutnya sebagai cucu, bukan anak.
Akibat perbuatannya, N dihadapkan pada pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Korban, melalui media mengungkapkan rasa sakit dan penderitaan yang mereka alami selama ini. Masyarakat Sukabumi juga turut terkejut dan prihatin dengan pengungkapan kasus ini, mereka menuntut keadilan bagi korban.
Kasus ini juga memicu diskusi mengenai pentingnya pendidikan dan kesadaran tentang kekerasan seksual dalam keluarga. Pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan penyayang, justru menjadi sumber ketakutan bagi anak-anaknya sendiri. Kasus ini menyoroti kegagalan sistem perlindungan anak dan menunjukkan perlunya tindakan preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
