Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 23.06 WIB

Dispendik Sumsel Tangani Kasus Jual Beli Bangku PPDB SMA di Palembang

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Sutoko. - Image

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Sutoko.

JawaPos.com–Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa kasus jual beli bangku siluman penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA telah diklarifikasi dan ditangani. Penanganan berdasar rekomendasi Inspektorat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

”Sudah ditangani secara seksama kasusnya, sudah diklarifikasi dan menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek sudah berjalan sesuai aturan,” kata Plt Kepala Dispendik Provinsi Sumatera Selatan Sutoko seperti dilansir dari Antara di Palembang.

Dia menambahkan berdasar rekomendasi Irjen Kemendikbudristek, kasus PPDB SMA itu menjadi bahan evaluasi untuk menjadi lebih baik lagi.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menemukan potensi malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses PPDB 2023. Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman Sumsel membentuk tim investigasi dan telah melakukan analisis awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lain pada enam contoh objek SMAN dan satu contoh objek SMPN di Kota Palembang.

Selama proses PPDB di Palembang belum dilaksanakan sebagaimana Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMA, dan SMK. Adrian Agustiansyah mengungkapkan, beberapa temuan awal di lapangan berdasar hasil investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir.

”Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak memedomani ketentuan pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021,” tutur Adrian Agustiansyah.

Peraturan tersebut tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, juncto pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Satuan Pendidikan Khusus.

Penerimaan jalur zonasi pada sekolah dialokasikan 50 persen dari daya tampung sekolah, bukan 30 persen sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024. Kemudian, ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orang tua calon siswa.

”Kurangnya transparansi dalam pengelolaan laman PPDB 2023, mengingat masih ada keterbatasan masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan,” ujar Adrian Agustiansyah.

Selain itu, lanjut dia, terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa dengan dalih animo pendaftar yang tinggi, sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non-prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.

”Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE,” tutur Adrian Agustiansyah.

Dia menambahkan, Ombudsman Sumsel menemukan terjadi potensi konflik kepentingan terkait penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana teknis jalur tes mandiri dalam PPDB 2023. Selain itu, permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore