Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 22.24 WIB

PN Batam Pastikan Hasil Praperadilan Kasus Rempang Bukan Putusan Akhir

Penjelasan praperadilan kasus Rempang oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro di kantor PN Batam, Selasa (7/11). - Image

Penjelasan praperadilan kasus Rempang oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro di kantor PN Batam, Selasa (7/11).

JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Batam memastikan hasil dari permohonan praperadilan kasus Rempang pada Senin (6/11), belum menentukan putusan akhir penetapan tersangka pada pokok perkara.

Wakil Kepala PN Batam Bambang Trikoro menjelaskan, praperadilan itu sama sekali tidak membahas pokok perkara yang diajukan pemohon dan termohon.

”Jadi pra itu sah atau tidaknya seseorang itu dijadikan tersangka. Namanya aja pra, jadi tidak masuk sampai ke pokok perkara,” ujar Bambang Trikoro seperti dilansir dari Antara di Batam, Kepulauan Riau.

Dia menyebutkan, yang menjadi catatan terhadap apa yang telah disampaikan pada saat praperadilan adalah penilaian kepada penyidik. Apakah yang mereka sampaikan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

”Jadi kemarin itu untuk menentukan seseorang itu menjadi tersangka. Apakah tindakan, mulai dari penyelidikan dan penyidikan itu dinilai kemarin,” ujar Bambang Trikoro.

Jadi, kata dia, masyarakat jangan berasumsi bahwa praperadilan itu menentukan putusan akhir pada perkara pokok. Sebab, pihak-pihak yang dijadikan tersangka, maupun dari pihak penyidik, nanti mereka punya kewajiban untuk membuktikan di pengadilan yang dikomunikasikan dengan kejaksaan.

”Karena penuntutan itu dilakukan kejaksaan, kalau pengadilan kan independen, tidak ada unsur lain masuk ke sana. Jadi pihak penyidik nanti menyangkakan seseorang itu bisa dijadikan tersangka, dibuktikan di pengadilan, begitu juga sebaliknya. Jadi siapapun yang disangkakan melakukan sesuatu yang melanggar hukum, itu mempunyai hak untuk melakukan pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik itu bisa dilakukan di persidangan dan itu terbuka, tidak ada intervensi apapun di sana,” papar Bambang Trikoro.

Dia menambahkan, untuk praperadilan itu bisa dilakukan dua kali, apabila perkara yang diajukan berbeda dengan perkara praperadilan sebelumnya.

”Kalau masih dipermasalahkan perkara penetapan tersangkanya tidak bisa. Kalau objek perkaranya sama, sudah tidak memungkinkan lagi. Tapi kalau misalnya ada yang lain dari itu, masih bisa,” jelas Bambang Trikoro.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore