Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2023 | 14.09 WIB

PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kericuhan Rempang

Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam yang diajukan tim advokasi nasional untuk Rempang. - Image

Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam yang diajukan tim advokasi nasional untuk Rempang.

JawaPos.com–Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tim advokasi nasional untuk Rempang. Yakni perihal penetapan 30 orang tersangka pihak kepolisian atas kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September.

Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam mengatakan, penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian selaku termohon, hingga menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

”Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Yudith seperti dilansir dari Antara di Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/11).

Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang. Masing-masing ruangan dipimpin hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama. Yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy Sameaputty, dan Hakim Sapri Tarigan.

Hakim Yudith menjelaskan, alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut salah satunya alat bukti yang didapat kepolisian pada kericuhan 11 September tersebut, menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki pihak kepolisian dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut. Namun, ke depannya, pihaknya akan terus memberikan pengawalan terhadap proses peradilan.

”Kami akan terus mengawal proses peradilan, sampai akhir nanti ditetapkannya klien kami apakah benar mereka tindakan pidana apa tidak,” tutur Mangara Sijabat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore