Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 April 2021 | 00.21 WIB

Linppan Desak Gubernur Kaltara Selesaikan Pencemaran Sungai Malinau

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang diminta untuk tak diam dan segera memberikan penjelasan kepada masyarakat atas duka yang terjadi di Malinau. Yakni setelah jebolnya tanggul raksasa milik perusahaan tambang batubara PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Desa Langap, kecamatan Malinau Selatan.

Jebolnya tanggul itu menjadi polemik. Sebab wadah untuk limbah tambang perusahaan itu, diduga mencemari Sungai Malinau. Bukan hanya dikritik aktivis, warga juga sudah merasakan dampak pencemarannya. Dimana banyak ikan mati mengapung di Sungai Malinau akibat air limbah mengalir ke sungai.

Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) Kaltara, Fajar Mentari, mengatakan, pihaknya kaget ketika belakangan Gubernur Zainal Arifin Paliwang muncul. Namun bukan dengan penjelasan maupun langkah perbaikan, namun muncul dengan program penaburan benih ikan dan udang gala ke Sungai Malinau. Kabarnya, benihnya didatangkan dari Yogyakarta dan Sukabumi oleh PT. KPUC.

Berdasarkan pemberitaan di media massa, sang gubernur malah mengharapkan tidak ada lagi tanggapan negatif dari masyarakat menyoal Sungai Malinau. Menurut Fajar, pernyataan tersebut terkesan ingin membungkam kritik dengan maksud menghindari polemik berkepanjangan atas kasus ini.

“Ini kan boleh dimaknai sebagai narasi sindiran kepada mereka yang mengkritisi persoalan ini," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (26/4).

Menurutnya, pernyataan sang gubernur berpotensi mencederai perasaan para pemerhati lingkungan dan aktivis lingkungan. Seperti Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (Lalingka), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Selain itu tentu menyakiti perasaan warga masyarakat seerta wakil rakyat yang selama ini memberi perhatian. Salah satunya adalah anggota DPR dapil Kaltara, Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

"Pernyataan gubernur itu sudah menjatuhkan integritas dan kredibilitas mereka. Terlepas pandangan mereka benar atau salah, mestinya bentuk kepedulian mereka itu disikapi positif, dihargai, didukung, diapresiasi. Jadi, jangan perusahaan saja yang boleh dapat apresiasi dong," tegas Fajar.

Apalagi, lanjut Fajar, pihaknya mengikuti perjalanan kasus limbah ini sejak awal. Gubernur Paliwang tak pernah muncul di awal masalah muncul. Padahal justru di saat itu sebenarnya warga membutuhkan kehadiran pemimpin daerahnya. Ironisnya, sang gubernur muncul di belakang hari dan langsung berusaha seakan membungkam semua pihak.

“Saya tidak mau mengatakan jika pak gubernur itu tidak peduli atas insiden ini, lantaran kemunculannya tanpa diwakili itu hanya di saat ending romantisnya doang," kata Fajar.

Namun yang jelas, pihaknya mencatat bahwa pencemaran akibat melimpahnya air limbah dari kolam pengolahan perusahaan tambang bukan baru terjadi. Sejak perusahaan tambang batubara beroperasi, masalah pencemaran sudah sering terjadi. Data banyak media telah menujukan bahwa PT. KPUC sudah cukup banyak mendapat catatan merah.

Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah


Puncaknya pada tahun 2017 saat kasus pencemaran marak terjadi. Pada tahun itu, sejak Juli sampai September, Sungai Malinau tercemar 15 kali. Akibatnya, pencemaran sungai oleh limbah tambang dari Tuyak di Februari 2021 menjadi bencana ekologis terbesar kedua setelah terjadi pada tahun 2017 lalu. Kematian habitat air pada sungai Malinau menjadi bukti yang tak terbantahkan.

Ini berarti, lanjut dia, perusahaan berpotensi belum memenuhi kaidah-kaidah lingkungan yang tepat. Namun mirisnya, perusahaan tetap melakukan kegiatan seperti biasa tanpa melakukan upaya tindakan antisipasi.

Pihaknya sepakat dengan legislator PDIP asalah Kaltara, Deddy Sitorus, semestinya Pemerintah Daerah bertindak dengan tetap mengacu pada undang-undang berlaku.

"Bahwa walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun tetap saja prosesnya harus mengacu pada aturan undang-undang berlaku," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore