
Tiga mahasiswa ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU RI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
JawaPos.com–Tiga mahasiswa, Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (1/11). Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik mengatakan, KPU RI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Taufik mengatakan, perbuatan yang dilakukan KPU RI tersebut bertentangan/melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah calon presiden dan calon wakil presiden adalah minimal berusia 40 tahun.
”Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran masih berusia 36 tahun,” terang Moh Taufik.
Alumnus Unitomo Surabaya menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan KPU RI. ”Maka sudah seharusnya perbuatan hukum tersebut dinyatakan perbuatan melawan hukum,” papar Moh Taufik.
Untuk itu, lanjut dia, akivis mahasiswa Jawa Timur dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura, dan Banyuwangi, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menghentikan sementara tahap-tahap proses pencalonan sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
”Sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berkaitan dengan proses pencalonan Prabowo dan Gibran dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum yang mengikat,” tegas Moh Taufik.
Selain KPU RI sebagai tergugat, mahasiswa juga memasukkan Bawaslu, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III.
”Kami berharap kesemuanya dapat patuh dan tunduk dalam putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim,” ucap Moh Taufik.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
