
Tiga mahasiswa ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU RI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
JawaPos.com–Tiga mahasiswa, Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (1/11). Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik mengatakan, KPU RI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Taufik mengatakan, perbuatan yang dilakukan KPU RI tersebut bertentangan/melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah calon presiden dan calon wakil presiden adalah minimal berusia 40 tahun.
”Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran masih berusia 36 tahun,” terang Moh Taufik.
Alumnus Unitomo Surabaya menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan KPU RI. ”Maka sudah seharusnya perbuatan hukum tersebut dinyatakan perbuatan melawan hukum,” papar Moh Taufik.
Untuk itu, lanjut dia, akivis mahasiswa Jawa Timur dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura, dan Banyuwangi, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menghentikan sementara tahap-tahap proses pencalonan sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
”Sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berkaitan dengan proses pencalonan Prabowo dan Gibran dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum yang mengikat,” tegas Moh Taufik.
Selain KPU RI sebagai tergugat, mahasiswa juga memasukkan Bawaslu, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III.
”Kami berharap kesemuanya dapat patuh dan tunduk dalam putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim,” ucap Moh Taufik.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
