Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2023 | 18.04 WIB

Aktivis Mahasiswa Jawa Timur Gugat KPU RI, Begini Isinya

Tiga mahasiswa ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU RI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. - Image

Tiga mahasiswa ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU RI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

JawaPos.com–Tiga mahasiswa, Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (1/11). Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik mengatakan, KPU RI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Taufik mengatakan, perbuatan yang dilakukan KPU RI tersebut bertentangan/melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah calon presiden dan calon wakil presiden adalah minimal berusia 40 tahun.

”Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran masih berusia 36 tahun,” terang Moh Taufik.

Alumnus Unitomo Surabaya menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan KPU RI. ”Maka sudah seharusnya perbuatan hukum tersebut dinyatakan perbuatan melawan hukum,” papar Moh Taufik.

Untuk itu, lanjut dia, akivis mahasiswa Jawa Timur dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura, dan Banyuwangi, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menghentikan sementara tahap-tahap proses pencalonan sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

”Sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berkaitan dengan proses pencalonan Prabowo dan Gibran dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum yang mengikat,” tegas Moh Taufik.

Selain KPU RI sebagai tergugat, mahasiswa juga memasukkan Bawaslu, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III.

”Kami berharap kesemuanya dapat patuh dan tunduk dalam putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim,” ucap Moh Taufik.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore