Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 03.38 WIB

Pemkot Cirebon Larangan Penjualan Daging Anjing demi Kesehatan

Ilustrasi pencinta binatang mendesak pemerintah melarang perdagangan daging anjing. - Image

Ilustrasi pencinta binatang mendesak pemerintah melarang perdagangan daging anjing.

JawaPos.com–Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon mengeluarkan surat resmi berisi larangan perdagangan daging anjing. Hal itu guna mencegah masyarakat mengonsumsi daging tersebut karena dapat menularkan penyakit.

”Harus dilarang. Ini sebatas tupoksi kami dari dinas. Daging anjing itu bisa menularkan penyakit atau zoonosis,” kata Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKP3 Kota Cirebon Iin Inayanti seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Jumat (27/10).

Surat Imbauan Nomor 524/1489-Bid.PP, lanjut Iin, sudah disebarkan ke seluruh kecamatan yang diperuntukkan bagi camat, lurah, masyarakat, dan para pelaku usaha.

Iin menegaskan penjualan daging anjing di Kota Cirebon sangat dilarang. Sebab, hewan tersebut bukan termasuk binatang ternak. Selain bersifat zoonosis, biasanya cara pemotongan daging itu melanggar kesejahteraan hewan.

”Karena daging anjing itu bukan untuk pangan, karena itu juga bukan hewan ternak. Kemudian praktik pemotongannya pun yang jadi masalah dan melanggar kesejahteraan hewan,” ujar Iin Inayanti.

Dibuatnya surat imbauan itu, menurut dia, merupakan tanggung jawab DKP3 Kota Cirebon dalam memastikan tidak adanya praktik penjualan maupun pemotongan daging anjing. Pada Oktober 2023, pihaknya sempat menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu restoran di Kota Cirebon yang menjual daging anjing.

”Langsung melakukan investigasi terkait laporan itu. Memang ada tercantum di dalam menu. Kami tindak lanjuti dengan pembinaan. Kami turun ke sana, kemudian melakukan dialog dan memang seharusnya tidak diperkenankan,” jelas Iin Inayanti.

Dia menambahkan berdasar UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, secara gamblang disebutkan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan, bukan ternak, sehingga tidak dijadikan untuk pangan.

”Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 bahwa anjing tidak termasuk dalam definisi pangan,” ucap Iin Inayanti.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore