
Kuasa hukum Sekjend Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Pitra Romadoni Nasution
JawaPos.com - Kuasa hukum pelapor dugaan kasus penistaan agama oleh Sekjend Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Pitra Romadoni Nasution memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Dirinya tiba sekitar pukul 09.55 WIB.
Pemenuhan panggilan tersebut terkait klarifikasi soal pelaporan yang dibuat oleh PPMI atas dugaan kasus penodaan agama kepada Ketua Umum PSI, Grace Natalie pada 16 November lalu. Pitra mengatakan, klarifikasi kepada Ditkrimsus tersebut sebagai upaya meningkatkan status laporan ke tingkat penyidikan.
Mengingat, sesuai dengan bukti dan laporan yang dibuat, Grace dinilai sudah melanggar hukum dengan melakukan penodaan agama Islam dan ujaran kebencian.
"Di sini kan sudah jelas, kalau klien kami dirugikan dengan ucapan Grace Natalie yang menyatakan bahwa mereka menolak Perda Syariah dengan istilah tidak ada lagi penutupan ibadah di Indonesia, dan satu lagi seolah-seolah perda syariah akan menciptakan ketidakadilan, intoleransi dan diskriminatif jadi ini yang tidak diterima," ujar Pitra di Ditkrimsus PMJ, Sabtu (24/11).
Pitra menegaskan, sebelum dibawa ke ranah polisi, kliennya sudah meminta kepada Grace Natalie agar meminta maaf. Namun yang bersangkutan tidak mau minta maaf.
Ia yakin jika Grace bersalah atas ucapannya saat berpidato pada acara HUT PSI. Menurut Pitra, dalam UUD 1945 pada pasal 29 ayat 2 dan pasal 28e itu sudah jelas bahwa hak warga negara menjamin soal memeluk agama masing-masing di Indonesia.
Ia menambahkan, pada Pancasila sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa sudah jelas dikatakan bahwa berketuhanan dan seluruh warga negara itu mempunyai atau memeluk agama masing-masing.
"Sekarang jadi pertanyaan kalau Grace Natalie menolak Perda Syariah ini berarti seolah-olah dia tidak mengakui adanya agama," ujar Pitra.
Menurutnya, perda Syariah pun sesuai otonomi daerah, di mana masing-masing tugas daripada Pemda sudah jelas diatur dalam UU No.23/2018 tentang pemda merupakan hak konstitutif daripada daerah masing-masing.
"Contohnya seperti Aceh, Sumbar itu adalah wewenang mereka kenapa ingin dihapuskan kan gitu," tuturnya lagi.
Dalam klarifikasi itu, Pitra melaporkan dalam dugaan kasus penodaan agama pasal 156 a tentang UU IT dan pasal UU No.1/1996 dan pasal 14 dan 15.
Dikatakannya, ancaman hukumannya 10 tahun tentang penodaan terhadap agama. Sehingga, kliennya merasa ternoda atau dinistakan oleh Grace Natalie.
"Jadi, seharusnya kasus ini statusnya bisa naik ke tahap penyidikan," kata Pitra.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
