Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Oktober 2023 | 12.38 WIB

Polda Jabar Dalami Motif Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Situasi terkini rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Rabu (18/10). - Image

Situasi terkini rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Rabu (18/10).

JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendalami motif para tersangka hingga kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

”Kita masih mendalami motif para tersangka ini. Kita dalami peran masing-masing tersangka kemudian mencari kemungkinan ada peran pelaku lain dalam kasus ini,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombespol Surawan seperti dilansir dari Antara.

Polisi, kata Surawan, masih mencari barang bukti lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak itu setelah langkah-langkah penyidikan dilakukan. Seperti olah TKP sebanyak lima kali, otopsi dua kali, memeriksa saksi 121 saksi, dan 261 alat bukti.

”Kami masih mengumpulkan barang bukti dan mencari bukti lain yang digunakan untuk melakukan pembunuhan,” ucap Surawan.

Meski menyelidiki kemungkinan tersangka baru, Surawan mengungkapkan, sejauh ini dugaan pelaku pembunuhan tertuju pada tersangka Yosep dan M. Ramdanu. ”Iya, kita duga dua orang yang sekarang kita tangkap, yaitu YH,” tutur Surawan.

Jika dilihat dari peran sementara yang disimpulkan kepolisian, tersangka Danu yang pertama menemani tersangka Yosep ke tempat kejadian perkara. Dia diketahui mengambilkan golok yang diduga untuk mengeksekusi pembunuhan. Danu sempat membersihkan tempat kejadian perkara sehingga mengganggu proses penyelidikan.

”MR yang membersihkan darah di lantai kemudian memasukkan baju ke kamar mandi,” terang Surawan.

Seperti diketahui, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Yakni M. Ramdanu alias Danu, Yosep (YH) dan istrinya Mimin (M), serta kedua anak Yosep, yaitu Arighi Reksa Pratama (AR) dan Abi (A). Dari kelima tersangka, penyidik baru menahan dua tersangka, yakni Yosep dan M. Ramdanu.

Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Ibrahim Tompo mengatakan hal tersebut adalah pertimbangan dari penyidik. ”Jadi sekarang lima tersangka, alasan baru dua yang ditahan karena pertimbangan subjektif penyidikan,” kata Tompo.

Terkait dengan kekhawatiran tidak ditahannya tiga tersangka akan membuka kesempatan mereka melarikan diri, Tompo mengatakan, berbagai upaya seperti pencekalan akan dipertimbangkan penyidik. ”Akan menjadi pertimbangan penyidik,” papar Ibrahim Tompo.

Kasus itu berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti, 55, dan anaknya Amelia Mustika Ratu, 23, itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanannya, kasus yang awalnya ditangani Polres Subang diambil alih Polda Jabar sejak tanggal 15 November 2021 dengan alasan untuk mengefisienkan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus. Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.

Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus itu. Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak lima kali, otopsi dua kali, memeriksa saksi 121 saksi, dan 261 alat bukti.

Sebanyak tujuh saksi ahli telah dimintai keterangan beberapa di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9. Penyidik melakukan analisis terhadap kamera pengawas atau CCTV di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

Bahkan, sketsa wajah terduga pelaku sempat disebar ke seluruh polres dengan harapan bisa mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan itu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore