Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Oktober 2023 | 17.26 WIB

Polda Sulsel Proses Oknum Polisi Terduga Pelaku Persetubuhan Paksa

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombespol I Komang Suhartana. - Image

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombespol I Komang Suhartana.

JawaPos.com–Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan sedang memproses hukum oknum polisi berinisial Bripda FA. Dia diduga sebagai pelaku persetubuhan paksa terhadap mantan pacarnya berinisial M.

”Sementara Propam melakukan tindakan proses, tinggal kita menunggu hasil sidangnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombespol I Komang Suhartana seperti dilansir dari Antara di Makassar. 

Dia mengatakan, hasil sidang etik Polri untuk pembuktian itu akan dijadikan dasar untuk pengenaan pasal tindak pidana.

”Pidana nanti kita lihat nanti dari Krimum (Direktorat Reserse dan Kriminal Umum) itu. Tetap dia (Bripda FA) bertugas, tapi nanti setelah putusan sidang kita baru ambil tindakan,” ujar I Komang Suhartana.

”Tapi, tetap dalam pengawasan propam, bisa di Patsus (Penempatan Khusus) dan bertugas,” tambah Komang.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombespol Zulham Effendi membenarkan pihaknya tengah menangani permasalahan tersebut.

”Sudah kita tangani,” kata Zulham singkat. 

Sebelumnya, pihak keluarga korban M, 23, telah melaporkan dugaan persetubuhan paksa tersebut ke polisi pada 10 Juli. Namun belum ada kejelasan terkait perkembangan perkaranya. Korban melaporkan Bripda FA karena tidak tahan atas kelakuan yang terus menerornya. 

”Saya sudah tidak tahan jadi saya sampaikan kejadian itu kepada orang tua dan akhirnya orang tua saya membawa kasus ini ke jalur hukum melaporkan ke Polda,” kata M. 

Dia menuturkan, terduga merupakan mantan kekasihnya saat duduk di bangku SMA dan pernah menjalin asmara hingga akhirnya putus. Kasus pemaksaan tersebut terjadi pada Maret 2023, di tempat kos korban. Saat itu, yang bersangkutan beralasan mau bertemu lalu mengajak dan menjemputnya untuk menghadiri acara reuni sekolah, tetapi yang terjadi malah di luar rencana.

Atas kasus tersebut, korban mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta untuk mendampinginya dalam kasus itu. Rencananya, pihak LBH Jakarta kembali ke Polda Sulsel untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore