
PAN Jawa Timur merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres.
JawaPos.com–PAN Jawa Timur merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
”Tentu kami menghormati putusan MK sebagai positive legislator yang memiliki kewenangan untuk membuat norma. Dan, keputusan ini adalah hal positif bagi peningkatan kualitas demokrasi kita, karena politik Indonesia hari ini bergerak pada pemilih muda, jadi sangat kontekstual,” tandas Ketua DPW PAN Jawa Timur Ahmad Rizki Sadig, Rabu (18/10).
Menurut Rizki, PAN Jatim konsisten untuk memperjuangkan hak konstitusi dan kepentingan politik anak muda agar memiliki kesempatan yang luas untuk berkiprah dalam kepemimpinan politik. ”Putusan MK ini mesti dibaca sebagai afirmasi politik bagi masa depan kepemimpinan anak-anak muda Indonesia,” ujar Rizki.
Soal nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang memantik polemik terkait keputusan MK itu, Rizki berpendapat bahwa itu adalah bagian dari konstelasi politik yang berkembang dari sekian nama anak-anak muda yang berpengalaman menjadi kepala daerah berprestasi dan menjadi sorotan media.
”Yang juga harus dicermati, selain Mas Gibran, dengan keputusan MK ini ada beberapa kepala daerah berusia muda yang juga punya potensi turut berkiprah dalam kontestasi dalam capres dan cawapres,” ujar Rizki Sadig.
Rizki menuturkan, baru bertemu dengan Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Kediri yang baru berusia 31 tahun, namun jejak keberhasilannya sudah banyak dirasakan masyarakat di Kediri.
”Terbukti pemimpin muda mampu mengelola birokrasi dengan baik dan bisa banyak membawa terobosan untuk perubahan. Jadi, putusan MK ini menjadi hukum positif baru sebagai masa depan baru bagi anak-anak muda Indonesia yang berpengalaman sebagai kepala daerah berprestasi,” papar Rizki.
Rizki juga tak memungkiri bahwa nama Gibran telah menjadi alternatif perbincangan di internal PAN Jawa Timur. Terkait hal tersebut, PAN Jatim menyerahkan sepenuhnya perkembangan wacana dan konstelasi terbaru politik Indonesia kepada DPP PAN.
”Termasuk munculnya alternatif nama Mas Gibran sebagai anak muda potensial. Selanjutnya, DPP PAN tentu akan mengomunikasikan kepada Koalisi Indonesia Maju dan Prabowo sebagai kandidat capres untuk menentukan yang terbaik bagi masa depan kemajuan bangsa,” ucap Ahmad Rizki Sadig.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
