Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Oktober 2023 | 05.52 WIB

Ayah dan 4 Anggota Keluarga Ibu Tiri, Aniaya Bocah 7 Tahun di Kota Malang

ilustrasi penganiayaan anak. Dok JawaPos - Image

ilustrasi penganiayaan anak. Dok JawaPos

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap lima pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berinisial DN, berusia tujuh tahun. Peristiwa itu terjadi di wilayah Jalan K.H. Malik Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, anak yang masih berusia tujuh tahun tersebut, dianiaya ayah kandung serta keluarga ibu tiri korban.

”Kami mendapatkan laporan adanya penganiayaan terhadap anak. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan menangkap lima orang tersangka untuk menjalani proses hukum,” kata Danang seperti dilansir dari Antara.

Danang menjelaskan, lima orang tersangka tersebut adalah ayah kandung korban berinisial JA, 37; EN, 42, ibu tiri korban; dan PA, 21, kakak tiri korban. Selain itu, tersangka MN, 65, nenek tiri korban; dan SM, 43, paman tiri korban.

Para tersangka tersebut, lanjut Danang, menganggap korban yang berusia tujuh tahun itu sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan para pelaku.

”Misalnya, mengambil makanan tanpa izin. Saya bisa katakan, kalau (mengambil makanan) itu bisa karena korban dalam kondisi kelaparan. Kondisi terakhir korban mengalami malnutrisi, stunting, dan ada indikasi busung lapar,” terang Danang Yudanto.

Korban DN, mengalami penyiksaan seperti pemukulan, tangan dimasukkan air panas, dipukul dengan tongkat, melukai dengan sundutan rokok, ditendang, hingga kekerasan menggunakan pisau pemotong atau cutter. Berdasar keterangan para tersangka, penyiksaan terhadap korban yang berusia tujuh tahun tersebut dilakukan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

”Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri,” terang Danang Yudanto.

Pengungkapan peristiwa tersebut, menurut Danang Yudanto, bermula saat ada laporan pada 9 Oktober terkait peristiwa penganiayaan anak. Keesokan hari, pelapor bersama Dinas Sosial Kota Malang, mendatangi lokasi tempat tinggal korban untuk evakuasi.

Setelah itu, lanjut dia, personel Polresta Malang Kota menangkap lima orang pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut. Para pelaku tersebut ditahan di ruang tahanan Polresta Malang Kota dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Malang.

Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore