Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Oktober 2023 | 05.28 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi Satpol PP Divonis Bebas, JPU Kejati Sulsel Pikir-Pikir

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. - Image

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih pikir-pikir untuk melakukan langkah setelah salah satu terdakwa yakni mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud dinyatakan tidak bersalah. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi membebaskan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar.

”Kami masih menunggu langkah dan sikap dari penuntut umum. Memang di depan sidang dinyatakan pikir-pikir,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/10).

Dalam kasus itu, terdapat dua terdakwa. Yakni mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan mantan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Makassar Abdul Rahim. Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4,8 miliar.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim persidangan Purwanto S. Abdullah menyatakan dalam persidangan pada Rabu (11/10), terdakwa Iman Hud tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

”Dengan ini membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak). Selanjutnya, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Secara hukum, terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Biaya perkara yang timbul dibayar negara.

Selanjutnya, penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Sedangkan untuk terdakwa Abd Rahim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan JPU.

”Menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan Rp 12,2 juta, subsider satu bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim.

”Untuk JPU dan penasihat hukum terdakwa diberikan waktu satu pekan pikir-pikir. Jika tidak ada upaya hukum dalam waktu tersebut, putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tambah majelis.

Tim JPU Kejati Sulsel Nining Purnamawanti dalam sidang tersebut menyatakan masih pikir-pikir. Selanjutnya laporkan putusan tersebut kepada pimpinan.

Penasihat hukum terdakwa Abd Rahim yakni Kusmianto, juga menyatakan pikir-pikir dan masih menggunakan batas waktu yang diberikan majelis hakim. Sementara penasihat hukum Iman Hud yakni Abdul Gafur menyambut baik putusan itu, sebab dia optimistis kliennya tidak bersalah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore