
Sebuah mobil avanza yang mengangkut rokok ilegal terperosok di sungai di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
JawaPos.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap rokok ilegal. Hal ini setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil pengangkut rokok ilegal yang terperosok ke sungai ketika melarikan diri di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang kami peroleh. Selanjutnya, pada Jumat (6/10) malam, dilakukan penyisiran di Jalan Kudus-Pati," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho di Kudus, Selasa (10/10).
Setelah mengetahui ada mobil dengan ciri yang sama, kata dia, tim Bea Cukai Kudus berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, kendaraan tersebut tidak mau berhenti sehingga dilakukan upaya pengejaran.
Mobil Toyota Avanza tersebut akhirnya berhenti setelah terperosok dan terguling di sungai di tepi Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.Dari dalam mobil tersebut ditemukan 246.920 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Sementara nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 309,8 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 212,39 juta.
Mobil yang terperosok tersebut berhasil dievakuasi dengan bekerja sama dengan Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan masyarakat sekitar. Sedangkan barang bukti beserta mobil pengangkut dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Arif juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada pimpinan beserta jajaran Polsek Sukolilo, Polres Pati, serta masyarakat yang ikut membantu penegakan Undang-Undang Cukai.
"Semua pihak tentu berharap tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di pasaran. Jika ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis," ujarnya.
Awal Oktober 2023, tim KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap 318.500 batang rokok ilegal yang disimpan di dua rumah warga di Kabupaten Jepara. Di antaranya di Desa Banyuputih dan Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 399,71 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 273,95 juta.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
