Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Desember 2020 | 03.02 WIB

Satpol PP Bali Intensifkan Pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk

Para penumpang yang memasuki Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk saat menunggu giliran menunjukkan hasil rapid test antigen Satpol PP Bali/Antara - Image

Para penumpang yang memasuki Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk saat menunggu giliran menunjukkan hasil rapid test antigen Satpol PP Bali/Antara

JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali intensifkan pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, untuk menegakkan implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

”Petugas kami bersama TNI-Polri dan Kantor Kesehatan Pelabuhan turun langsung mengecek penerapan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tersebut di Pos Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Lab Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk Jembrana,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Selasa (29/12).

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 itu tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang berlaku dari 19 Desember 2020–4 Januari 2021.

Rai Darmadi mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan, bagi penumpang yang tidak membawa persyaratan untuk masuk ke Bali berupa hasil tes cepat antigen diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di Laboratorium Klinik Kimia Farma.

”Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan tes cepat antigen, 474 di antaranya negatif dan dua lainnya positif. Penumpang yang positif diserahkan ke KKP agar segera dipulangkan ke tempat asalnya,” ucap Dewa Nyoman Rai Darmadi.

Dengan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, untuk perjalanan darat, surat tes cepat antibodi sudah tidak berlaku. Selain itu, di lapangan juga ditemukan satu bus dengan 180 penumpang yang hanya mengantongi surat tes cepat antibodi.

”Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan tes cepat antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak, dengan terpaksa mereka harus dipulangkan,” ujar Dewa Nyoman Rai Darmadi.

Rai Darmadi menegaskan, penegakkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 itu semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari Covid-19. ”Seperti yang kita tahu tren persebaran Covid-19 akhir-akhir ini cenderung naik, tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh Indonesia. Sesuai dengan arahan pusat, pengetatan ini perlu dilaksanakan menyusul libur panjang,” kata Dewa Nyoman Rai Darmadi.

Selain implementasi SE Gubernur tersebut, petugas gabungan juga memonitoring pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Bali No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

”Petugas kami di pelabuhan tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Semua memakai masker, hanya ada sekitar enam orang yang tidak memakai masker dengan benar dan sudah ditegur secara lisan,” terang Dewa Nyoman Rai Darmadi.

Pihaknya berharap dengan berbagai upaya dan kerja sama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah persebaran virus berbahaya itu bisa ditekan.

”Sembari kita menunggu vaksin, hal yang harus kita lakukan saat ini adalah taat terhadap protokol kesehatan serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Jika semua sudah menjalankan, kami yakin bisa menekan persebaran Covid-19 terutama di Bali,” ujar Rai Darmadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore