Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Oktober 2023 | 15.45 WIB

KPAI Ingin Pihak Sekolah Lindungi Pelaku Bullying SMP di Cilacap, Warganet Geram!

MKY, pelaku bullying SMP Cilacap disebut pengacara David Ozora tidak pantas dilindungi (Pojoksatu). - Image

MKY, pelaku bullying SMP Cilacap disebut pengacara David Ozora tidak pantas dilindungi (Pojoksatu).

JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang ingin pelaku Bullying siswa SMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah agar tetap dilindungi.

Perlindungan yang harus diberikan oleh pihak sekolah, menurut KPAI salah satunya tidak dikeluarkan dari sekolah.

Menurut, KPAI perlindungan terhadap pelaku Bullying siswa SMP di Kabupaten Cilacap agar dapat menikmati pendidikan dengan baik hingga peradilan dijalankan.

“Anak berkonflik hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan, dan penyidikan hingga peradilan,” ucap Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta dikutip dari Antara.

Bahkan menurut Diyah Puspitarini, bukan hanya pelaku kejahatan seperti Bully yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akan tetapi di seluruh sekolah di Indonesia.

Menurut Diyah perlindungan bukan hanya tidak dikeluarkan dari sekolah tempat menimba ilmu, hak-hak sebagai anak yang mendapat permasalahan juga harus dipenuhi.

Hak-hak yang harus diperoleh menurut Diyah meliputi perhatian, mengenai pemberian trauma healing, dan edukasi.

Pemeran hal tersebut, menurutnya sudah tertuang dalam amanat Pemendikbudrisetek Nomor 36 tahun 2023 dengan isi terkait pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi di sekolah.

Salah satu pihak yang harus menjadi garda terdepan untuk memberikan hak itu menurut Diyah tidak terkecuali Guru.

Guru sebagai orang tua siswa di sekolah hendaknya mampu untuk melakukan tindakan pencegahan agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan.

“Langkah - langkah cepat agar tidak terjadi keberulangan kasus,” Ucap Diyah Puspitarini dikutip dari Antara.

Lanjut Diyah, salah satu bentuk perlindungan yang harus dilakukan oleh guru salah satunya terkait dengan pemberitaan yang menyudutkan pelaku kekerasan, terutama yang masih dibawah umur.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore