Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2023 | 02.23 WIB

Jadi Tersangka, Siswa SMP Penabrak Tembok Tempat Berwudu Hingga Tewaskan Pelajar SD Kini Berstatus ABH

Tangkapan layar video rekaman CCTV detik-detik bocah tertimpa tembok beton. (Instagram/@ndorobei.official) - Image

Tangkapan layar video rekaman CCTV detik-detik bocah tertimpa tembok beton. (Instagram/@ndorobei.official)

JawaPos.com - Insiden siswa SMP yang menabrak tempat berwudu di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang berujung ke ranah hukum. MH, 13, sang pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang.

Dengan jadi tersangka itu, kini MH berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap mengatakan, aksi mengendarai sepeda motor oleh MH mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bocah berusia delapan tahun. Kini MH yang masih di bangku SMP telah diamankan.

“Untuk masalah anak tentunya ada peradilan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012. Anak yang dapat diproses pidana adalah anak yang di atas umur 12 tahun dan dapat diberikan tindakan seperti tahanan adalah anak berumur 14 tahun. Sehingga perlakuannya kita melakukan peradilan anak,” kata Ferry seperti yang dikutip dari Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Kamis (21/9).

Sebagaimana diketahui, MH bermain-main dengan sepeda motor di halaman sekitar Masjid Raya Lubuk Minturun pada Senin (18/9). Aksinya itu berujung menabrak sebuah dinding hingga roboh. Diketahui dinding itu merupakan bagian tempat berwudu di Masjid Raya Lubuk Minturun. Saat kejadian itu terdapat dua bocah yang sedang mengambil wudu. Salah satunya seorang bocah yang berusia delapan tahun. Dia tertimpa dinding yang roboh akibat ditabrak MH. Malangnya, atas kejadian itu korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, kata Ferry Harahap, MH dikenakan pasal 359 KUHP, yakni kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal. "Namun bagaimana pun kita tetap melakukan peradilan anak dan tetap diawasi orang tua. Status anak MH adalah tersangka," ucapnya.

Ferry menyebutpelaku sengaja melakukan jumping sepeda motornya yang mengakibatkan tidak bisa mengendalikan kendaraan dan berakhir dengan menabrak tembok hingga runtuh dan menimpa korban.

Terkait kasus itu, Ferry menyebut ada restorative justice yang merupakan penyelesaian persoalan hukum di luar peradilan. Namun, untuk sementara ini kepolisian melakukan sesuai dengan UU tentang peradilan anak.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan bukti-bukti. Namun untuk sementara kita belum mengarah ke situ dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut,” ungkapnya.

Terkait insiden tersebut, Ferry mengimbau kepada pengendara, khususnya anak-anak untuk tidak melakukan atraksi serupa di jalan yang dapat membahayakan masyarakat sekitar. Ia juga mempertegas bahwasanya anak-anak di bawah umur dilarang membawa kendaraan ke sekolah.

“Aturan sudah jelas. Anak yang dapat memiliki SIM adalah anak berumur 17 tahun. Ini tidak bisa hanya polisi sendiri namun harus juga terlibat unsur masyarakat, pihak sekolah semua harus sama-sama mengingatkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova mengatakan, pihaknya sering mengimbau melalui kepala sekolah terkait larangan siswa yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan ke sekolah.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore