Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 November 2018 | 23.00 WIB

UMK Jatim Naik 20 Persen, KSPI Desak Anies Revisi UMP DKI

KSPI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan revisi UMP DKI - Image

KSPI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan revisi UMP DKI

JawaPos.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


Alasannya, mereka menilai hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sesuai dengan UU 13/2003, penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan, setelah dilakukan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).


Karenanya, KSPI mendesak agar para gubernur lainnya juga melakukan penetapan UMK yang sama. Pihaknya pun akan menggelar aksi di beberapa wilayah terkait hal ini. 


"Buruh Indonesia di beberapa kota industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015," kata Said. 


Namun dia berjanji, aksi nanti akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Di Jawa Barat, aksi direncanakan akan dilakukan pada 19 dan 21 November 2018. Di Banten aksi akan digelar tanggal 19 November 2018. Sedangkan daerah-daerah lain waktunya akan ditentukan kemudian. 


Sementara itu, bagi daerah yang sudah menetapkan UMP seperti DKI, KSPI juga mendesak agar dilakukan revisi. "Kami meminta Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik 20-25 persen," tegas dia.


Di samping itu, KSPI meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak menakut-nakuti dan tidak mengancam para gubernur yang tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapkan upah minimum. 


Diketahui, Menaker sempat membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP/UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan.


"KSPI dan buruh Indonesia tetap menolak PP 78/2015 dan meminta para gubernur menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK senilai 20,25 persen berdasarkan hasil survey KHL di pasar," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore