
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
JawaPos.com – Polres Probolinggo Jawa Timur akhirnya resmi menetapkan satu dari enam orang pelaku pengguna flare di Bukit Teletubbies sebagai tersangka.
Pasalnya, penggunaan flare yang mulanya hanya untuk keindahan swafoto prewedding itu, justru memicu kebakaran besar-besaran.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa sekelompok tim fotografer dan klien itu membawa sebanyak lima flare. Kebakaran terjadi setelah mereka menyalakan flare asap tersebut untuk foto.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Manajer Wedding Organizer Tersangka Karhutla di Bromo
Percikan api yang keluar dari flare itu, lantas menyambar ilalang di Padang Savana dan merambat semakin luas. Tragedi itu turut didukung dengan kondisi cuaca yang panas dan hembusan angin yang cukup kencang.
“Api cepat menyebar, karena banyak bahan yang mudah terbakar. Ditambah hembusan angin yang cukup kencang membuat api merembet dengan cepat,” kata Wisnu dalam keterangannya, seperti dilansir dari Radar Bromo, Jumat (8/9).
Adapun identitas pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat, adalah Andrrie Eka Pradana, 41, asal Lumajang, yang merupakan manager dari Wedding Organizer (WO) yang bersangkutan.
Baca Juga: Imbas Kebakaran Bukit Teletubbies, Objek Wisata Gunung Bromo Kembali Ditutup Total
Wisnu menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Andrrie didasarkan pada alat bukti yang memberatkannya. Sementara kelima orang lainnya, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Statusnya bisa berubah seiring dengan bukti dan hasil pengembangan nanti,” tambahnya.
Wisnu tak merinci identitas kelima saksi lainnya. Namun, disebutkan bahwa dua di antaranya adalah rekan sesama WO yang merupakan fotografer dan make up artis (MUA). Selain itu, diamankan pula beberapa barang bukti seperti satu korek api tembak, 5 flare, satu kamera dan baju busana.
Selanjutnya, tersangka Andrrie atas kasus ini dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
