
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
JawaPos.com – Polres Probolinggo Jawa Timur akhirnya resmi menetapkan satu dari enam orang pelaku pengguna flare di Bukit Teletubbies sebagai tersangka.
Pasalnya, penggunaan flare yang mulanya hanya untuk keindahan swafoto prewedding itu, justru memicu kebakaran besar-besaran.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa sekelompok tim fotografer dan klien itu membawa sebanyak lima flare. Kebakaran terjadi setelah mereka menyalakan flare asap tersebut untuk foto.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Manajer Wedding Organizer Tersangka Karhutla di Bromo
Percikan api yang keluar dari flare itu, lantas menyambar ilalang di Padang Savana dan merambat semakin luas. Tragedi itu turut didukung dengan kondisi cuaca yang panas dan hembusan angin yang cukup kencang.
“Api cepat menyebar, karena banyak bahan yang mudah terbakar. Ditambah hembusan angin yang cukup kencang membuat api merembet dengan cepat,” kata Wisnu dalam keterangannya, seperti dilansir dari Radar Bromo, Jumat (8/9).
Adapun identitas pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat, adalah Andrrie Eka Pradana, 41, asal Lumajang, yang merupakan manager dari Wedding Organizer (WO) yang bersangkutan.
Baca Juga: Imbas Kebakaran Bukit Teletubbies, Objek Wisata Gunung Bromo Kembali Ditutup Total
Wisnu menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Andrrie didasarkan pada alat bukti yang memberatkannya. Sementara kelima orang lainnya, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Statusnya bisa berubah seiring dengan bukti dan hasil pengembangan nanti,” tambahnya.
Wisnu tak merinci identitas kelima saksi lainnya. Namun, disebutkan bahwa dua di antaranya adalah rekan sesama WO yang merupakan fotografer dan make up artis (MUA). Selain itu, diamankan pula beberapa barang bukti seperti satu korek api tembak, 5 flare, satu kamera dan baju busana.
Selanjutnya, tersangka Andrrie atas kasus ini dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
