
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi III DPR sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (31/3). Dalam rapat tersebut turut diungkap dugaan keterlibatan 16 pelaku lapangan dalam aksi teror terhadap Andrie.
Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie adalah operasi sistematis. Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, M. Isnur sebagai perwakilan dari TAUD menegaskan hal itu.
”Kami menegaskan bahwa kasus ini merupakan percobaan pembunuhan berencana yang terorganisir dan berdimensi serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM),” kata dia.
Isnur menyatakan, temuan sementara dari hasil investigasi TAUD menunjukkan serangan sistematis. Paling sedikit ada 16 orang terlibat dalam serangan tersebut. Mereka berbagi peran. Mulai pengintaian, pembuntutan, hingga eksekusi. Pola itu menunjukkan adanya perencanaan matang.
”Serta indikasi kuat keterlibatan aktor intelektual di balik pelaku lapangan,” ucap Isnur.
Penggunaan air keras sebagai alat serangan, lanjut Isnur, merupakan tindakan yang secara inheren berbahaya dan berpotensi mematikan. Karena itu dia menilai unsur percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP sudah terpenuhi.
”Fakta bahwa korban tidak meninggal dunia, tidak menghapus jejak pertanggungjawaban pidana para pelaku. Hal tersebut karena gagalnya upaya pembunuhan berencana bukan karena kehendak pelaku, melainkan karena korban segera mendapatkan pertolongan dan perawatan medis,” terang dia.
Dalam kasus tersebut, TAUD menuntut kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi Andrie sebagai korban. Sebab, Andrie tidak hanya mengalami luka fisik. Ada risiko psikologis, sosial, dan keamanan berkelanjutan bagi Andrie dan keluarga, pendamping, serta pembela HAM lainnya.
TAUD meminta agar pemulihan Andrie harus dilakukan secara komprehensif melalui layanan medis, rehabilitasi psikologis, serta pemenuhan hak atas informasi, kompensasi, dan restitusi. Selain itu, mereka meminta agar seluruh pelaku diungkap secara terang-benderang.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
