Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2023 | 22.30 WIB

Polda Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp 7,2 Miliar

Ilustrasi korupsi. - Image

Ilustrasi korupsi.

JawaPos.com–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi dana Covid-19. Yakni untuk pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di sekolah dengan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombespol Winardy mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapati bukti-bukti keterlibatan mereka.

”Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tempat cuci tangan atau wastatel sekolah di seluruh Aceh. Dan tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah,” ucap Winardy seperti dilansir dari Antara, Selasa (5/9).

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni berinisial RF selaku Pengguna Anggaran (PA), ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.

”Pengadaan wastafel ini dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi Covid-19. Anggaran pengadaan bersumber dari dana refocusing Covid-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020,” papar Winardy.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan, penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan tersebut mencapai Rp 7,2 miliar, dari nilai pengadaan Rp 43,7 miliar.

”Kerugian negara tersebut dihitung dari kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB, di seluruh Aceh. Total anggarannya Rp 43,7 miliar dengan 390 paket pekerjaan,” tutur Winardy.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 390 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp 43,7 miliar.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, di seluruh Provinsi Aceh.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore