Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 September 2023 | 17.58 WIB

Rektor UNS Jamal Wiwoho Diperiksa Kejati Jateng Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2022

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri, Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/8). - Image

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri, Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/8).

JawaPos.com–Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta Jamal Wiwoho diperiksa selama tujuh setengah jam terkait dugaan korupsi Rencana Kerja dan Anggaran UNS Tahun 2022. Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Kamis (31/8).

Rektor UNS Jamal Widodo tiba di kantor Kejari Surakarta sekitar pukul 09.00 kemudian keluar dari Kantor Kejari pada pukul 16.30 WIB. Namun, dia saat ditanya terkait pemeriksaan enggan memberikan keterangan.

”Saya lupa berapa pertanyaan penyidik. Semua sudah saya berikan penyidikan,” kata Jamal seperti dilansir dari Antara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Arfan Triyono menyebutkan, pemeriksaan Jamal Wiwoho dilakukan terkait dugaan tindak korupsi rancangan kerja dan anggaran UNS tahun anggaran 2022. Selain Rektor, ada enam saksi lain yang telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Menurut Arfan, hal tersebut baru tahap penyelidikan dan baru tujuh saksi yang diperiksa.

”Tetapi, saya belum dikasih daftar namanya. Yang terakhir kemarin (31/8), Pak Rektor UNS,” ucap Arfan.

Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus korupsi tersebut mulai dilakukan seminggu terakhir. Hal itu, sesuai dengan surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, akan ada pemeriksaan lanjutan. Saat ini masih berkembang terus, baru mulai penyelidikannya.

Sementara itu, terkait saksi-saksi yang diperiksa dari unsur apa saja, dia mengatakan, baru dari internal UNS. Kendati demikian, dipastikan akan diperiksa saksi dari luar UNS juga.

”Sementara fokus di UNS dahulu. Kemudian pemeriksaan dilakukan fokus di Solo, karena banyak domisili dari sini. Tetapi, tim pemeriksaan seluruhnya dari Kejati Jateng. Di Kejari Solo hanya pinjam tempat saja,” papar Arhan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut. Berkaitan dengan besaran kerugian negara, Arfan belum bisa menjelaskan secara detail.

”Masih tahap penyelidikan, akan kami minta dari auditor,” terang Arfan.

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta. Perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp 34,6 miliar.

Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus. Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore