Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 November 2018 | 02.52 WIB

Pelaku Abaikan Surat Damai, Korban Persetubuhan Kembali Lapor Polisi

Ilustrasi persetubuhan. - Image

Ilustrasi persetubuhan.

JawaPos.com- Sungguh malang nasib LH. Dua tahun lalu, remaja berusia 17 tahun itu disetubuhi oleh teman lelakinya berinisial RWP.


Kala itu, dalam kondisi hamil empat bulan, LH melaporkan RWP ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Namun laporan itu akhirnya dicabut. Kasus persetubuhan itu berujung damai.


Keluarga RWP ingin agar aib itu tidak dilanjutkan ke jalur hukum. Orang tua RWP yang merupakan seorang pengusaha peternak ayam di Desa Krebet, Bululawang, Kabupaten Malang bersedia bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi. Keluarga RWP berjanji memberi uang Rp 10 juta untuk biaya persalinan. RWP juga bersedia menikahi LH.


Keluarga LH pun setuju. Kedua belah pihak menandatangani surat damai yang disaksikan unsur desa dan kecamatan setempat.


Namun, hingga dua tahun berselang, janji ini tak kunjung dipenuhi. Hingga LH melahirkan bayi perempuan, statusnya masih belum dinikahi.  


Rp 10 juta yang dijanjikan hanya omong kosong belaka. Keluarga LH yang memiliki rumah kecil sederhana, harus banting tulang membiayai kebutuhan hidup bayi mungil hasil hubungan di luar nikah.


Lantaran perlakuan itu, keluarga LH memutuskan untuk kembali meneruskan perkara tersebut. Kuasa Hukum keluarga LH, Eka Bagus Effendi mengatakan, kliennya melanjutkan laporan No 405/XI/2016/Jatim/Res MLG, tertanggal 18 November 2016 yang sempat dicabut. Tujuannya, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan. 


“Kami akan melaporkan lagi, karena pelaku telah mengingkari kesepakatan yang dibuat pada tanggal 15 Desember 2016 lalu, " tegas Eka, saat ditemui wartawan, Rabu (14/11).


Eka juga kembali menyinggung surat kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. ”Semua poin kesepakatan itu ternyata tak diwujudkan dan dilaksanakan (oleh pihak RWP). Padahal kami sudah melakukan somasi, tapi diabaikan," jelasnya. 


Pihak LH merasa kecewa. Mereka telah melakukan berkoordinasi dengan pihak Unit PPA Polres Malang untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Keluarga korban telah siap melaporkan kembali pencabulan anak di bawah umur tersebut ke polisi,” tandasnya.


Sementara itu, salah satu penyidik Unit PPA Polres Malang yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa kasus itu kembali bergulir. "Sudah masuk ke tahap penyidikan," ujarnya singkat.

Editor: Dida Tenola
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore