Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2020 | 19.32 WIB

Wali Kota Sebut Pembayaran Gaji 13 Masih Tunggu Petunjuk Teknis

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. Harianto/Antara - Image

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. Harianto/Antara

JawaPos.com–Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir menyampaikan bahwa saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari.

Sulkarnain mengatakan, agenda pencairan sesuai informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dibayarkan pada Agustus. Pemkot tak ingin mendahului dan masih menunggu pemerintah pusat.

”Sudah ada informasi dari Ibu Menteri Keuangan, tapi kita masih tunggu juknis kapan pembayarannya.Yang jelas untuk eselon I dan II tidak ada gaji ke-13. Karena itu kami minta ASN untuk bersabar menunggu juknis waktu pasti pembayarannya,” kata Sulkarnain seperti dilansir dari Antara di Kendari pada Selasa (28/7).

Menurut dia, apapun yang diputuskan pemerintah pusat, harus dipatuhi pemerintah daerah. Karena itu, jika pusat belum menentukan kapan pembayaran, di daerah pun belum bisa melaksanakan pembayaran.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penatausahaan dan Akuntansi BKAD Kota Kendari Sitti Asmanah mengungkapkan, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini, pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp 26 miliar. Namun untuk pembayaran tetap menunggu juknis.

”Kalau kita mengacu pada pembayaran THR (tunjangan hari raya) lalu, pembayarannya sekitar Rp 26 miliar. Sehingga kami juga berpatokannya ke situ,” kata Sitti Asmanah.

Dia menjelaskan, ASN yang dibayarkan gaji ke-13 adalah mereka yang eselon III dan IV dengan total mencapai 6.049 orang. Rincian ASN di Kendari saat ini golongan IV sebanyak 1.558 orang, golongan III 3.862 orang. Sedangkan golongan II 616 orang dan golongan I sebanyak 13 orang.

”Saat ini kita masih menunggu surat (Juknis) dari Kemenkeu. Baru kemarin ada penjelasan dari Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani. Nanti kalau sudah ada suratnya kami akan siap bayarkan. Biasanya tidak lama setelah pembayaran gaji pokok,” kata Sitti Asmanah.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=ljadoN_ZtdI

 

https://www.youtube.com/watch?v=jsQNwN0ob-4

 

https://www.youtube.com/watch?v=PZamQ-nb8nw

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore