
Rapat pencabutan Pergub larangan angkutan batubara beroperasi di jalan umum
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terus mengeluarkan kebijakan baru terhadap pengusaha. Salah satunya pengusaha batubara. Hal tersebut menjadi sorotan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel.
Seperti diketahui, Pemprov Sumsel mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum sehingga pengangkutan batubara dialihkan ke angkutan kereta api dan jalur khusus per tanggal 8 November 2018.
Menanggapi hal tersebut, ketua DPP Apindo Sumsel, Sumardiono Saragih mengaku baru mengetahui kebijakan baru tersebut. Meskipun begitu, apapun kebijakan pemerintah harus dipatuhi.
"Saya tidak tau persis kebijakan baru ini, tapi apapun kebijakan tersebut diharapkan tidak memberatkan pengusaha," katanya saat dihubungi, Selasa (6/11).
Ia mengaku memang wacana pengalihan pengangkutan batubara sudah dilakukan sejak lama. Namun, yang harus dipikirkan yakni koneksi dari jalur tersebut apakah sudah terpenuhi atau belum.
Jika belum, tentu bakal berpengaruh terhadap pengusaha batubara. Karena itu, agar tidak saling merugikan diperlukan musyawarah dan duduk bersama untuk menemukan solusi yang pas menghadapi permasalahan tersebut.
"Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan bermusyawarah. Dengan begitu, baik Pemprov maupun pengusaha sama-sama mendapatkan keuntungan," singkatnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan pihaknya sudah resmi mencabut pergub lama dan dikembalikan ke Perda nomor 5 tahun 2011.
Dengan dicabutnya Pergub ini maka tata cara pengangkutan yang semula diperbolehkan menggunakan jalan umum kini dialihkan menggunakan kereta api dan jalur khusus PT Servo per tanggal 8 November 2018 mendatang. "Ini sesuai dengan visi dan misi serta janji kami dalam pencalonan kemarin," katanya.
Untuk teknis kebijakan baru ini dikembalikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel. "Jadi nantinya dua dinas ini teknis pengaturannya," singkatnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Robert Heri mengatakan dengan dicabutnya Pergub ini maka batubara hanya bisa diangkut menggunakan kereta api atau jalur khusus.
Sejauh ini untuk kereta api ada tiga tempat loading batubara yakni di 1. Tanjung Enim, 2. Sukacinta dan Banjar Sari, Lahat dan 3. Tanjung Jambu.
Sedangkan untuk jalur khusus, ia mengaku tidak sepenuhnya ditutup melainkan hanya untuk wilayah Palembang. Seperti Muara Enim ke Palembang serta Lahat ke Palembang.
Ia juga mengklaim jika jalur yang telah disediakan ini lebih mengefisiensi baik dari segi waktu maupun biaya yang dikeluarkan. "Kami harap pengusaha mematuhi aturan yang berlaku ini," tutupnya.
Ditambahkan, Kadishub Sumsel, Nelson Firdaus dengan dicabutnya Pergub tersebut maka pihaknya bersama kepolisian tidak segan-segan menilang kendaraan tersebut jika masih ditemukan beroperasi di jalan umum.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
