Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 November 2018 | 04.37 WIB

Angkutan Batubara, Apindo: Kebijakan Baru Jangan Persulit Pengusaha

Rapat pencabutan Pergub larangan angkutan batubara beroperasi di jalan umum - Image

Rapat pencabutan Pergub larangan angkutan batubara beroperasi di jalan umum

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terus mengeluarkan kebijakan baru terhadap pengusaha. Salah satunya pengusaha batubara. Hal tersebut menjadi sorotan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel.


Seperti diketahui, Pemprov Sumsel mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum sehingga pengangkutan batubara dialihkan ke angkutan kereta api dan jalur khusus per tanggal 8 November 2018.


Menanggapi hal tersebut, ketua DPP Apindo Sumsel, Sumardiono Saragih mengaku baru mengetahui kebijakan baru tersebut. Meskipun begitu, apapun kebijakan pemerintah harus dipatuhi.


"Saya tidak tau persis kebijakan baru ini, tapi apapun kebijakan tersebut diharapkan tidak memberatkan pengusaha," katanya saat dihubungi, Selasa (6/11).


Ia mengaku memang wacana pengalihan pengangkutan batubara sudah dilakukan sejak lama. Namun, yang harus dipikirkan yakni koneksi dari jalur tersebut apakah sudah terpenuhi atau belum.


Jika belum, tentu bakal berpengaruh terhadap pengusaha batubara. Karena itu, agar tidak saling merugikan diperlukan musyawarah dan duduk bersama untuk menemukan solusi yang pas menghadapi permasalahan tersebut.


"Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan bermusyawarah. Dengan begitu, baik Pemprov maupun pengusaha sama-sama mendapatkan keuntungan," singkatnya.


Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan pihaknya sudah resmi mencabut pergub lama dan dikembalikan ke Perda nomor 5 tahun 2011.


Dengan dicabutnya Pergub ini maka tata cara pengangkutan yang semula diperbolehkan menggunakan jalan umum kini dialihkan menggunakan kereta api dan jalur khusus PT Servo per tanggal 8 November 2018 mendatang. "Ini sesuai dengan visi dan misi serta janji kami dalam pencalonan kemarin," katanya.


Untuk teknis kebijakan baru ini dikembalikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel. "Jadi nantinya dua dinas ini teknis pengaturannya," singkatnya.


Di tempat yang sama, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Robert Heri mengatakan dengan dicabutnya Pergub ini maka batubara hanya bisa diangkut menggunakan kereta api atau jalur khusus.


Sejauh ini untuk kereta api ada tiga tempat loading batubara yakni di 1. Tanjung Enim, 2. Sukacinta dan Banjar Sari, Lahat dan 3. Tanjung Jambu.


Sedangkan untuk jalur khusus, ia mengaku tidak sepenuhnya ditutup melainkan hanya untuk wilayah Palembang. Seperti Muara Enim ke Palembang serta Lahat ke Palembang.


Ia juga mengklaim jika jalur yang telah disediakan ini lebih mengefisiensi baik dari segi waktu maupun biaya yang dikeluarkan. "Kami harap pengusaha mematuhi aturan yang berlaku ini," tutupnya.


Ditambahkan, Kadishub Sumsel, Nelson Firdaus dengan dicabutnya Pergub tersebut maka pihaknya bersama kepolisian tidak segan-segan menilang kendaraan tersebut jika masih ditemukan beroperasi di jalan umum.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore