Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Maret 2020 | 03.22 WIB

Untuk Percepat Penanganan, Pemkot Pontianak Tetapkan Status KLB Korona

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memimpin penyemprotan disinfektan di Rumah Sakit Kharitas Bhakti Pontianak. Antara - Image

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memimpin penyemprotan disinfektan di Rumah Sakit Kharitas Bhakti Pontianak. Antara

JawaPos.com–Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mulai Kamis (19/3) menetapkan kejadian luar biasa (KLB) dalam penanganan Covid-19. Penetapan status KLB penanganan Covid-19 berdasar Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, penetapan status KLB juga menindaklanjuti keputusan gubernur Kalimantan Barat yang menyatakan Covid-19 sebagai KLB di Kalbar. Hal itu mengingat sudah ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pontianak.

”Ditetapkannya KLB Covid-19 di Kota Pontianak juga dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, yang memerlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar organisasi perangkat daerah,” ujar Edi seperti dilansir dari Antara pada Kamis (19/3).

Menurut Edi, langkah tersebut perlu segera dilakukan, dengan melihat penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat, baik di Kota Pontianak dan Kalbar. Upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi masyarakat.

Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus korona, lanjut Edi, langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai penularan dengan penatalaksanaan kasus meliputi surveilans, isolasi, isolasi mandiri, dan karantina. ”Dan yang tidak kalah penting adalah peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganan kasus Covid-19,” ujar Edi.

Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di Provinsi Kalbar berkurang berdasar data yang dirilis dinas kesehatan pada Kamis (19/3) pagi dibanding Rabu (18/3). Merujuk ke situs resmi Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dinkes.kalbarprov.go.id/covid-19 pada Kamis pukul 08.00 WIB, penurunan ODP di Kota Pontianak dari semula 81 orang menjadi 71 orang.

Selain itu, ada penambahan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak satu orang di ruang isolasi RSUD Soedarso Pontianak. PDP tersebut berusia 59 tahun, perempuan, pada 10 Maret berobat ke Kuching dan kembali pada 15 Maret via Entikong. Dia dirawat mulai 18 Maret dengan keluhan batuk, pilek, dan demam. Hasil pemeriksaan awal, pasien menderita asma dan pneumonia. Secara keseluruhan, ada 10 PDP yang telah dikarantina. Yakni di RSUD Soedarso empat orang, RS Abdul Azis (Singkawang) dua orang, RS Pemangkat 1 orang, RS Sambas dua orang, dan RS Ade Moh Djoen (Sintang) satu orang.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Aptr6tiqwuc

https://www.youtube.com/watch?v=pwC0LDcCZqM

https://www.youtube.com/watch?v=B8-t1dnXbb4

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore