
Kapolresta Barelang Kombes Hengki (tengah) saat memberikan keterangan terkait kasus penikaman yang dilakukan pengusaha di Batam kepada WNA asal Malaysia.
JawaPos.com - Seorang pengusaha ternama di Batam tersangkut kasus hukum. Pengusaha berinisial AT, 51, melakukan penikaman terhadap warga negara (WN) asal Malaysia bernama Kelvin Hong.
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki menjelaskan, kejadian yang berlangsung di sebuah restoran di kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Rabu (10/4) malam ini dilatarbelakangi karena persoalan hutang piutang.
Dimana sebelum kejadian, AT awalnya sudah berkomunikasi dengan korban yang sejatinya akan melunasi hutangnya sebesar Rp 7 miliar. AT yang sebelumnya menerima cek sebesar Rp 7 miliar ini kemudian datang untuk meminta tanda tangan korban, sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat.
"Setelah keduanya bertemu, korban justru berkilah dan enggan menandatangi cek yang sebelumnya ia serahkan kepada AT. Merasa dipermainkan, AT lantas bereaksi dan terlibat pertengkaran dengan korban di lokasi tersebut,"ungkap Kombes Hengki, Kamis (11/4) di Mapolresta Barelang.
Dengan sebilah sangkur yang dimilikinya, AT yang saat itu memang sudah terlanjur emosi akhirnya melakukan penusukan terhadap korban.
Menyadari perbuatannya melanggar hukum, AT selanjutnya menyerahkan diri ke Mapolsek Batu Ampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AT selanjutnya dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit V Satreskrim Polresta Barelang.
Sementara itu, Kelvin yang menjadi korban langsung dilarikan ke rumah sakit dengan sangkur yang masih tertancap di bagian pinggang sebelah kirinya. Ia langsung mendapat penanganan intensif di Rumah Sakit Santa Elisabeth, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
"Saat ini korban masih dirawat intensif. Operasi untuk mengeluarkan sangkur sudah selesai, tinggal proses pemulihan saja," katanya.
Dari keterangan AT, aksi nekatnya itu dilakukan karena ia kesal telah dibohongi oleh M yang merupakan karyawannya. M yang sudah menjadi orang kepercayaannya dalam mengelola usaha money changer miliknya.
Diam-diam, ternyata M meminjamkan uang usahanya tersebut kepada Kelvin yang belakangan punya hubungan spesial dengan M. Ia mengetahui telah ditipu oleh karyawannya sendiri. Setelah melakukan pemeriksaan atas laporan pembukuan usahanya itu.
Dari sana, AT kemudian meminta M untuk menjelaskan perbuatannya, sehingga diketahui bahwa M meminjamkan uang kepada Kelvin tanpa sepengetahuan AT.
"AT yang telah sakit hati karena ditipu karyawannya sendiri, kembali harus mengalami sakit hati karena Kelvin juga tidak berniat mengembalikan utangnya. Akhirnya, ia melampiaskan kekesalannya kepada Kevin dengan sebilah sangkur," imbuh KOmbes Hengki.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Ia yang dihadirkan saat ekspos di Mapolresta Barelang sekitar pukul 17.50 WIB ini, terlihat hanya menunduk. Ketika diminta untuk berkomentar, pengusaha properti, valuta asing, dan perhotelan ini hanya menggelengkan kepalanya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
