
Kepala Dinas DPUPR Kota Malang Hadi Santoso. Fisca Tanjung
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015 di Mapolres Malang Kota (Makota), Rabu (10/4). Pada hari kedua ini, ada 14 saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan JawaPos.com, sejumlah saksi mulai mendatangi Aula Sanika Satyawada Polres Makota sejak pukul 10.00 WIB. Sekretaris DPRD Kota Malang Mulyono datang pertama kali. Kemudian disusul oleh saksi-saksi lainnya.
Selain Mulyono, beberapa saksi yang terlihat mendatangi Polres Makota antara lain Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Malang Dahat Sihbagyanto, Kepala Dinas DPUPR Kota Malang Hadi Santoso, Kabid Bina Marga DPUPR Nur Rahman. Seperti saksi yang datang pada hari sebelumnya, mereka diundang sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sekda Kota Malang periode tahun 2014-2016 Cipto Wiyono.
"Menjadi saksi untuk Cipto Wiyono. Pertanyaannya ya terkait kasus suap APBD Perubahan 2015," ujar Kepala Dinas PUPR Kota Malang Hadi Santoso ditemui usai menjalani pemeriksaan.
Pria yang akrab disapa Soni itu enggan merinci pertanyaan apa saja yang dilontarkan oleh penyidik KPK. Soni sendiri sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi. "Soal pertanyaan itu ranahnya penyidik KPK," kata dia.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Malang Mulyono mengatakan, pada pemeriksaan kali ini dirinya diberi pertanyaan terkait apakah dia mengenal anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mulyono sudah dua kali menjalani pemeriksaan terkait kasus suap APBD-P. "Ditanya tahu tidak, kenal tidak. Tahu nggak anggota dewan. Ya tahu. Semua 45 anggota," terangnya.
Dia mengaku mendapat tiga pertanyaan dari penyidik. "Ditanya nama, jabatan, tahu tidak tahu," tambah Mulyono.
Selasa kemarin (9/4), Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang Wasto, serta beberapa saksi lain juga menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Cipto Wiyono sebagai tersangka. Dia diduga bekerja sama dengan Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 M Anton dan Jarot Edy Sulistiyono untuk memberi hadiah terkait pembahasan APBD-P kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono. Kasus ini turut menyeret 41 anggota DPRD Kota Malang.
Cipto Wiyono sendiri menjadi tersangka ke-45 dalam kasus ini. Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Cipto Wiyono di Rutan Cabang KPK.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
