Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 April 2019 | 13.28 WIB

Polisi Klaim Penangkapan Buchari Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengaku penangkapan dan penahanan Buchari Muslim sudah sesuai dengan prosedur. Buchari sendiri ditangkap terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Buchari . Salah satu tokoh PA 212 itu dilaporkan oleh  M Jamaludin. Laporan ditindaklanjuti ke penyidikan dan Buchari statusnya dinaikan jadi tersangka.

"Saksi kami panggil untuk dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara, (status) terlapor dinaikkan sebagai tersangka," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/4).

Setelah statusnya naik jadi tersangka, polisi kemudian melakukan pemeriksaan lagi terhadap Buchari. Kemudian, dari hasil pemeriksaan itu penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahanan berdasarkan subjektivitas penyidik.

"Kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka dengan didampingi pengacara dari staf Bapak Eggi Sudjana. Berdasarkan subjektivitas penyidik, telah dilakukan penahanan pada tersangka sampai sekarang," tambahnya.

Sebelumnya, Buchari Muslim diringkus di Perumahan Taman Permata, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/4) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku diciduk karena korban penipuan berinisial MJ melapor ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018.

“Awalnya, MJ bertemu Buchari di salah satu tempat pengajian. MJ bercerita pada Buchari hendak mengurus visa haji untuk jamaah, namun kuota haji tersebut telah habis. Dari situ, tersangka menawarkan diri membantu mengurus visa haji furodah,” ujar Argo.

Argo mengatakan, pelapor percaya saja kepada tersangka mengingat yang bersangkutan seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat pengajian. Namun ternyata visa tidak pernah diurus hingga laporan dibuat.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore