Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Maret 2019 | 21.44 WIB

Nico Siahaan Akui Jadi Ketua Panita Acara Sumpah Pemuda

Nico Siahaan jadi saksi kasus suap Bupati Cirebon - Image

Nico Siahaan jadi saksi kasus suap Bupati Cirebon

JawaPos.com - Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap terhadap Bupati Cirebon. Dia diduga menerima suap dari Sekdis PUPR Gatot senilai Rp 100 Juta.


Sidang digelar di ruang sidang VI Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/3). Anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau lebih dikenal dengan Nico Siahaan menjadi saksi seputar uang Rp 250 juta.


Dana 250 juta tersebut, merupakan sumbangan untuk acara Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2018. Diketahui uang sumbangan tersebut, diberikan pada saat rapat acara Sumpah Pemuda. Nico sendiri menjabat sebagai ketua panitia saat itu.


“Waktu rapat panitia sumpah pemuda saya hadir, tapi pergi lagi. Saya sebagai ketua panitia,” kata Nico di persidangan seperti dikutip dari Pojoksatu.com (Jawa Pos Group) Rabu (13/3).


Bahkan pada kesaksiannya, Nico mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang ada pada panitia acara sumpah pemuda tersebut. “Saya juga tidak tahu jumlah uang yang ada di panitia saat itu,” jelas Nico.


Pria yang terkenal dalam program kuis di salah satu televisi swasta ini menjelaskan bahwa seluruh uang yang masuk tidak diterima olehnya, melainkan oleh bendahara panitia.


“Saya nggak paham yang nyumbang ada berapa, itu lebih ke bendahara. Bendaharanya Pak Darmadi,” papar Nico saat memberi kesaksian.


Diakui pria yang kini menjadi anggota DPR RI dari PDIP itu, bahwa setelah mengetahui Sunjaya ditangkap atas kasus dugaan suap, uang pemberian tersebut tak jadi dipakai.


“Kami menerima kemudian disimpan uangnya. Pas malamnya kami dapat informasi beliau ditangkap, kami menutuskan untuk tidak menggunakan uang sumbangan tersebut,” tambahnya.


Kesaksian Nico guna mengungkap soal dugaan uang yang terima untuk acara sumpah pemuda. Diduga uang itu merupakan hasil dari jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Cirebon.


Hal itu tertuang dalam dakwaan Jaksa, yang disebutkan uang suap yang diterima Sunjaya diduga mengalir ke PDIP untuk acara Hari Sumpah Pemuda.


Adapun pada kasus ini, berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada terdakwa Sunjaya. Dalam OTT tersebut, Sunjaya menerima Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto, terkait imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai pejabat di pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore