Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Maret 2019 | 07.15 WIB

Terjaring Razia, 3 TKA PT San Hai Tidak Miliki IMTA

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto (Tengah) ketika menunjukan paspor ketiga TKA yang memanfaatkan visa bebas kunjungan. - Image

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto (Tengah) ketika menunjukan paspor ketiga TKA yang memanfaatkan visa bebas kunjungan.

JawaPos.com - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan delapan orang tenaga kerja asing (TKA) di PT. San Hai Plastics di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Batam. Dari delapan TKA ini, lima diantaranya dilepaskan karena mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Sementara tiga sisanya masih diperiksa karena tidak memiliki IMTA.


Ketiga TKA tersebut diantaranya, CM; ZD berjenis kelamin laki-laki dan MM yang merupakan seorang perempuan. "MM kami tempatkan di tahanan khusus perempuan di Batu Ampar. Jadi tidak bisa dihadirkan di sini," kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto ketika ditemui di kantornya, Selasa (12/3) malam.


Hasil pemeriksaan sementara, ketiga TKA ini memanfatkan visa bebas kunjungan ke Batam untuk bekerja di PT San Hai Plastics ini. Berbeda dari lima TKA yang lainnya. Mereka memang tenaga ahli. Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh kasar yang bertugas melakukan packing plastik hasil olahan perusahaan ini.


Lucky melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (8/3) lalu, diwarnai aksi kabur oleh sebagian TKA yang bekerja di perusahaan plastik tersebut. Saat itu, jumlah petugas Imigrasi yang kalah banyak dibanding TKA yang bekerja di sana tidak bisa mengendalikan keadaan. Sehingga ada belasan TKA yang berhasil kabur ke hutan bakau di sekitar lokasi perusahaan.


Sampai saat ini, petugas Imigrasi masih melakukan pencarian terhadap TKA yang melarikan diri tersebut. "Kita sudah punya informasi TKA yang kabur tersebut. Mudah-mudahan tim kita di lapangan bisa segera menangkap semuanya," jelas Lucky.


Aksi kabur para TKA ini, lanjut Lucky, membuat dugaan mereka semakin kuat. Para TKA itu memang diduga tidak memiliki IMTA. Jika nantinya benar diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian tersebut, maka akan langsung dikenai sanksi sebagaimana tertuang dalam aturan yang ada.


"Mereka akan kita deportasi karena melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," beber Lucky.


Terkait dengan adanya kemungkinan pelanggaran lain, Lucky mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika memang memungkinkan untuk diproses, maka akan dikenai sanksi selain pelanggaran keimigrasian seperti dijelaskan sebelumnya.


Lebih lanjut diungkapkannya, kasus ini menjadi pengalaman bagi tim pengawas orang asing (Timpora). Ke depannya, pihak Imigrasi berharap sinergitas dalam pengawasan TKA asing bisa dilakukan lebih maksimal lagi. Apa yang terjadi saat ini, sudah menunjukan adanya kerja sama lintas sektor yang diharapkan bisa ditingkatkan ke depannya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore