Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Maret 2019 | 02.25 WIB

Istri Gubernur Diperiksa, Bawaslu Limapuluh Kota Bantah Bocorkan Hasil

Istri Gubernur Sumbar yang juga Caleg DPR RI dari PKS saat memberikan keterangan pasca diperiksa Bawaslu - Image

Istri Gubernur Sumbar yang juga Caleg DPR RI dari PKS saat memberikan keterangan pasca diperiksa Bawaslu

JawaPos.com - Kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan Caleg DPR asal PKS dari Dapil II Sumatera Barat (Sumbar) atas nama Nevi Zuairina terus bergulir. Bahkan, Bawaslu Kabupaten Limapuluh membantah telah membocorkan hasil pemeriksaan terhadap terlapor.

"Kami masih menunggu pembahasan kedua. Panggilan pertama (Nevi) untuk memberikan klarifikasi. Selanjutnya di pembahasan kedua, akan diputuskan apakah kasus dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," kata Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra pada awak media, Minggu (10/3).

Pembahasan kedua, lanjut Yori, akan dilakukan Bawaslu Limapuluh Kota Senin (11/3) besok. Saat ini, pihaknya masih mendalami bukti dan keterangan istri dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno itu.

Di sisi lain, usai dipanggil Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Nevi Zuairina meyakini tidak melanggar aturan kampanye. Hal itu didapatinya setelah menerima laporan dari pihak Bawaslu Limapuluh Kota.

Pernyataan itu dibantah keras oleh Ketua Bawaslu Limapuluh Kota. Menurut Yori, persoalan ini sendiri masih dalam tahap koordinasi dan belum dibahas bersama dengan unsur penegak hukum terpadu (Gakkumdu), apalagi sampai menyatakan sudah keluar hasil keputusannya.

"Tidak pernah. Bawaslu belum pernah bahas dengan ketiga unsur yang ada di Gakkumdu Limapuluh Kota," tegasnya.

Sebelumnya, Nevi Zuairina diperiksa Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota pada Selasa (5/3) terkait dugaan kampanye di sekolah. Pemeriksaan Bawaslu menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang dugaan kampanye di SMK 2 Guguk pada 31 Januari 2019 lalu. Nevi diduga membagi-bagikan bahan kampanye dalam bentuk kartu nama. Selain memeriksa Nevi, Bawaslu juga telah memeriksa 12 kepala sekolah yang hadir pada kegiatan itu.

Kamis (7/3), kepada awak media di Padang, istri Gubernur Irwan Prayitno itu membeberkan, setelah memenuhi panggilan pemeriksaan, dirinya meyakini jika pencalonannya dalam kontestasi Pemilu 2019 tidak akan dicoret Bawaslu. Apalagi, sampai dijerat ke arah pidana dengan ancaman dua tahun penjara.

Nevi mengaku juga telah mendapatkan informasi bahwa Bawaslu tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran kampanye. "Setelah saya diminta klarifikasi, lalu mereka (Bawaslu Limapuluh Kota) rapat sorenya. Selanjutnya, mereka informasikan tidak ada bukti pelanggaran. Informasi lisan dari perantara. Tinggal nunggu suratnya keluar minggu depan. Tunggu proses," bebernya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore