
Istri Gubernur Sumbar yang juga Caleg DPR RI dari PKS saat memberikan keterangan pasca diperiksa Bawaslu
JawaPos.com - Kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan Caleg DPR asal PKS dari Dapil II Sumatera Barat (Sumbar) atas nama Nevi Zuairina terus bergulir. Bahkan, Bawaslu Kabupaten Limapuluh membantah telah membocorkan hasil pemeriksaan terhadap terlapor.
"Kami masih menunggu pembahasan kedua. Panggilan pertama (Nevi) untuk memberikan klarifikasi. Selanjutnya di pembahasan kedua, akan diputuskan apakah kasus dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," kata Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra pada awak media, Minggu (10/3).
Pembahasan kedua, lanjut Yori, akan dilakukan Bawaslu Limapuluh Kota Senin (11/3) besok. Saat ini, pihaknya masih mendalami bukti dan keterangan istri dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno itu.
Di sisi lain, usai dipanggil Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Nevi Zuairina meyakini tidak melanggar aturan kampanye. Hal itu didapatinya setelah menerima laporan dari pihak Bawaslu Limapuluh Kota.
Pernyataan itu dibantah keras oleh Ketua Bawaslu Limapuluh Kota. Menurut Yori, persoalan ini sendiri masih dalam tahap koordinasi dan belum dibahas bersama dengan unsur penegak hukum terpadu (Gakkumdu), apalagi sampai menyatakan sudah keluar hasil keputusannya.
"Tidak pernah. Bawaslu belum pernah bahas dengan ketiga unsur yang ada di Gakkumdu Limapuluh Kota," tegasnya.
Sebelumnya, Nevi Zuairina diperiksa Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota pada Selasa (5/3) terkait dugaan kampanye di sekolah. Pemeriksaan Bawaslu menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang dugaan kampanye di SMK 2 Guguk pada 31 Januari 2019 lalu. Nevi diduga membagi-bagikan bahan kampanye dalam bentuk kartu nama. Selain memeriksa Nevi, Bawaslu juga telah memeriksa 12 kepala sekolah yang hadir pada kegiatan itu.
Kamis (7/3), kepada awak media di Padang, istri Gubernur Irwan Prayitno itu membeberkan, setelah memenuhi panggilan pemeriksaan, dirinya meyakini jika pencalonannya dalam kontestasi Pemilu 2019 tidak akan dicoret Bawaslu. Apalagi, sampai dijerat ke arah pidana dengan ancaman dua tahun penjara.
Nevi mengaku juga telah mendapatkan informasi bahwa Bawaslu tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran kampanye. "Setelah saya diminta klarifikasi, lalu mereka (Bawaslu Limapuluh Kota) rapat sorenya. Selanjutnya, mereka informasikan tidak ada bukti pelanggaran. Informasi lisan dari perantara. Tinggal nunggu suratnya keluar minggu depan. Tunggu proses," bebernya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
