Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Februari 2019 | 20.54 WIB

Tidak Memenuhi Syarat, KPU Bukittinggi Coret Tiga Caleg dari DCT

Jajaran Komisioner KPU Bukittinggi memberikan keterangan resmi adanya nama-nama caleg yang akan dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS). - Image

Jajaran Komisioner KPU Bukittinggi memberikan keterangan resmi adanya nama-nama caleg yang akan dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).

JawaPos.com- Tiga calon anggota legislatif (caleg) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) bakal dicoret sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Ketiganya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).


Dari informasi, dua di antara caleg tersebut diterima sebagai PNS. Sedangkan satu lainnya divonis bersalah melakukan tindak pidana Pemilu oleh Pengadilan Negeri Bukitinggi.


Ketua KPU Bukittinggi Benny Aziz mengatakan, dua caleg yang lulus CPNS sudah positif dinyatakan TMS. Sedangkan satunya lagi masih harus menunggu salinan keputusan dari pengadilan.


"Ada dua orang caleg yang dinyatakan TMS dan telah mengundurkan diri ke partainya. Alasannya karena diterima sebagai PNS," terang Benny, Selasa (26/2).


Dua caleg yang diterima sebagai CPNS itu adalah Afdhal Salman, maju dari partai PKS untuk daerah pemilihan (Dapil) I Kecamatan Mandiangin Koto Selayan; Indria Syafitri, PSI, untuk dapil III Guguak Panjang.


"Nama keduanya akan tetap muncul di surat suara. Sebab surat suara sudah dicetak dan didistribusikan ke KPU Bukittinggi. Nanti akan kami umumkan perihal pencoretan itu ke setiap TPS. Jika masih terjadi pencoblosan untuk nama si calon tersebut, maka hitungan suaranya jatuh untuk perolehan suara partai politiknya," papar Benny.


Sementara itu satu nama lainnya yang akan dicoret karena tersangkut kasus tindak pidana pemilu adalah caleg DPRD Kota Bukittinggi bernama Mirawati Nurmatias dari PKS. Sebelumnya, usai divonis bersalah oleh PN Bukittinggi, Mirawati menyatakan banding. Akta permohonan banding diserahkan ke PN Bukittinggi, Kamis (21/2).


Informasi terbaru pada Senin siang (25/2), Mirawati telah mencabut banding tersebut. Akta pencabutan banding bernomor 8/Akta.Pid/2019/PN-Bkt itu ditandatangani oleh Mirawati Nurmatias dan Panitera PN Bukittinggi Evikson.


Hal itu dibenarkan Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Arwin Adinata. Surat pencabutan banding itu sudah inkracht.


"Mengetahui terdakwa mengajukan pencabutan banding berarti terdakwa menerima putusan pengadilan, maka kami sesuai kesepakatan dengan Sentra Gakkumdu sebelumnya juga mencabut banding kami. Dengan begitu maka kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa," tegasnya.

Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore