Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Februari 2019 | 23.57 WIB

Dorong PKE dan Copex Masuk Pasar Ekspor, Ini yang Dilakukan Kementan

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil saat melepas ekspor di Pelabuhan Laut Bitung, Sulawesi Utara, kemarin. - Image

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil saat melepas ekspor di Pelabuhan Laut Bitung, Sulawesi Utara, kemarin.

JawaPos.com - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) lakukan penjaminan kesehatan dan keamanan terhadap limbah produk pertanian yang diminati pasar ekspor. Palm Kernel Expeler (PKE) dan Copra Expeller (Copex) sebanyak 6.850 MT asal Manado, siap dikirim ke Korea Selatan.


Sebelum dikirim, komoditas senilai Rp 17 miliar tersebut diawasi petugas karantina Manado dan diberikan perlakuan fumigasi dengan PH3 (Phostoxin). Ini sesuai persyaratan phytosanitary dari negara tujuan.


"Ini sangat perlu kita dorong, pastikan persyaratan karantina negara tujuan sudah dipenuhi, ini adalah limbah yang jadi berkah," kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian saat melepas ekspor di Pelabuhan Laut Bitung, Sulawesi Utara, kemarin.


PKE atau palm kernel expeller adalah bungkil kelapa sawit, sedangkan copex atau copra expeller adalah bungkil kelapa. Limbah tersebut akan dimanfaatkan untuk pakan ternak.


Barantan memastikan bahwa produk ekspor tersebut bebas dari hama atau serangga yang menjadi target negara tujuan. Adapun nilai nasional ekspor kedua komoditas tersebut senilai Rp 1,12 triliun pada periode 2018 hingga awal Januari 2019.


"Sedangkan di Sulawesi Utara sendiri ekspor komoditas pertanian pada 2018 mencapai 106,7 M dengan negara tujuan ekspor antara lain India, Korea Selatan, China, Belanda dan Vietnam," kata Jamil.


"Berbagai komoditas ekspor unggulan dari Sulut di antaranya bungkil kelapa, minyak sawit, ampas sawit, minyak kelapa dan tepung kelapa. "Potensinya ekspor disini besar, kita dorong bersama terutama komoditas non migas," ungkap Jamil.



Dijelaskan Jamil perdagangan antar negara saat ini tidak lagi dibatasi oleh tarif, komponen utama yang menjadi rujukan internasional yaitu non tarif barriers atau hambatan non tarif.


"Salah satunya adalah persyaratan SPS (sanitary and phytosanitary) atau persyaratan kesehatan karantina oleh negara tujuan ekspor," kata dia.


Selain memberikan jaminan kesehatan, karantina juga melakukan akselerasi atau percepatan ekspor melalui sistem pemeriksaan di IKT (Instalasi Karantina Tumbuhan), yaitu pemeriksaan yang dilakukan langsung dilokasi gudang.


"Sehingga ini bisa memangkas waktu proses dan biaya ekspor. Loksi IKT sendiri tentunya sudah dilakukan penilaian oleh tim teknis karantina agar memenuhi standar lokasi pemeriksaan karantina," pungkas dia.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore