Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Februari 2019 | 12.10 WIB

Taufik Tega Habisi Nyawa sang Istri di Depan Anak Balita Mereka

UNGKAP TERSANGKA: Dari kanan, Yuliansyah, Teddy, dan Sukirno mengungkapkan fakta hasil penyidikan tentang kasus pembunuhan di Muara Wahau pada 29 Januari 2019. - Image

UNGKAP TERSANGKA: Dari kanan, Yuliansyah, Teddy, dan Sukirno mengungkapkan fakta hasil penyidikan tentang kasus pembunuhan di Muara Wahau pada 29 Januari 2019.

JawaPos.com - Pembunuhan terhadap perempuan bernama Eva di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu terkuak. Perempuan tersebut dibunuh suaminya sendiri, Taufik.


Dalam proses penyidikan, diketahui peristiwa pembunuhan terjadi pada 29 Januari 2019. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan, saat itu keduanya tengah berjalan menuju rumah teman mereka.


Dalam perjalanan, ponsel Eva tak berhenti berdering. Tersangka meminta sang istri mengangkat telepon. Namun, almarhumah tak mau mengangkatnya.


Dari situ, cekcok mulut tak terhindarkan. Hingga tersangka menghentikan kendaraannya dan mendorong Eva ke tanah. Kemudian mencekik leher sampai wajah Eva kebiruan dan menyeret tubuh Eva ke tepi sungai untuk ditenggelamkan.


Berselang empat hari kemudian, jenazah ditemukan dua warga sekitar, Sukadri alias Bagong dan Ripul yang hendak memancing di Sungai Miau. Begitu melalui jalan setapak di areal konservasi Desa Muara Wahau, keduanya melihat jasad di dalam parit di bawah jembatan.


Mereka langsung lapor ke polisi dan foto jasad Eva pun menyebar di dunia maya. Sebab ditemukan tanpa identitas sama sekali. 


"Selain membunuh istrinya dengan mencekik leher, dia juga menenggelamkan wajah istrinya ke lumpur di tepi sungai untuk memastikan istrinya telah meninggal. Semua perbuatannya itu dilakukan di depan anak tunggalnya yang masih balita," papar Teddy dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Rabu (13/2).


Teddy mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun atau kurungan seumur hidup. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore