
Ilustrasi
Jawapos.com BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kini sedang membahas rancangan qanun (raqan) Aceh. Salah satu pokok bahasan terpenting perihal hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku korupsi.
Juru bicara Komisi VII DPR Aceh, Nurzahri, mengatakan bahwa Aceh menjunjung tinggi nilai syariat Islam. Usulan cambuk 100 kali bagi pelaku korupsi, dapat menjadikan Aceh sebagai pioner pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Hukuman cambuk, sebut Nurzahri, selain menimbulkan efek jera bagi pelakunya, juga menjadi cemeti awal pencegahan bocornya keuangan daerah. Kemudian , kata dia, hukuman itu juga mempertegas bahwa lembaga legislatif Aceh, mempunyai komitmen yang kuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan keuangan daerah Aceh.
Selain mengusulkan hukuman cambuk, komisi yang membidangi penegakan syariat Islam ini, juga memberi masukan agar seluruh harta koruptor disita. Kejahatan korupsi, sebut Nurzahri, merupakan kejahatan yang sangat luar bisa. Untuk itu, hukuman bagi para pelakunya, harus benar-benar berat.
"Maka dalam rancangan qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, hal ini perlu kita dukung seharusnya," ujarnya.
Hanya saja usulan ini ternyata tidak mendapat dukungan dari wakil rakyat lainnya.
"Tak ada satupun fraksi yang mendukung hal ini. Bahkan, penolakan ini tanpa alasan dan komentar. Kita sangat kecewa. Seharusnya rancangan qanun ini bisa mampu mengakomodir hukuman yang jelas bagi koruptor," kata Nurzahri.
Seperti diketahui, DPR Aceh pada penutupan masa sidang IV DPR Aceh, telah mengesahkan empat buah rancangan qanun.
Keempat raqan tersebut yaitu, Rancangan Qanun tentang Badan Reintegrasi Aceh, Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh.
Sementara anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, secara pribadi sangat mendukung hukuman bagi pelaku korupsi di Aceh. Namun ia meminta, agar hukuman tersebut kembali kepada perundang-undangan yang berlaku.
"Secara pribadi selaku anggota DPR Aceh, saya sangat mendukung hukuman terhadap pelaku korupsi itu sesuai dengan perundang-undangan. Namun jika dalam hal ini, diusulkan hukuman cambuk, inikan merupakan domain syariat Islam. Persoalan syariat Islam ini kan sudah diatur dalam qanun jinayat dan qanun-qanun lainnya," kata Iskandar.(Mag64/afz/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
