Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Desember 2015 | 14.07 WIB

Di Aceh, Muncul Usulan Koruptor Dihukum Cambuk 100 Kali

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

Jawapos.com BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kini sedang membahas rancangan qanun (raqan) Aceh. Salah satu pokok bahasan terpenting perihal hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku korupsi.



Juru bicara Komisi VII DPR Aceh, Nurzahri, mengatakan bahwa Aceh menjunjung tinggi nilai syariat Islam. Usulan cambuk 100 kali bagi pelaku korupsi, dapat menjadikan Aceh sebagai pioner pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.



Hukuman cambuk, sebut Nurzahri, selain menimbulkan efek jera bagi pelakunya, juga menjadi cemeti awal pencegahan bocornya keuangan daerah. Kemudian , kata dia, hukuman itu juga mempertegas bahwa lembaga legislatif Aceh, mempunyai komitmen yang kuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan keuangan daerah Aceh.



Selain mengusulkan hukuman cambuk, komisi yang membidangi penegakan syariat Islam ini, juga memberi masukan agar seluruh harta koruptor disita. Kejahatan korupsi, sebut Nurzahri, merupakan kejahatan yang sangat luar bisa. Untuk itu, hukuman bagi para pelakunya, harus benar-benar berat.



"Maka dalam rancangan qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, hal ini perlu kita dukung seharusnya," ujarnya.



Hanya saja usulan ini ternyata tidak mendapat dukungan dari wakil rakyat lainnya.



"Tak ada satupun fraksi yang mendukung hal ini. Bahkan, penolakan ini tanpa alasan dan komentar. Kita sangat kecewa. Seharusnya rancangan qanun ini bisa mampu mengakomodir hukuman yang jelas bagi koruptor," kata Nurzahri.



Seperti diketahui, DPR Aceh pada penutupan masa sidang IV DPR Aceh, telah mengesahkan empat buah rancangan qanun.



Keempat raqan tersebut yaitu, Rancangan Qanun tentang Badan Reintegrasi Aceh, Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh.



Sementara anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, secara pribadi sangat mendukung hukuman bagi pelaku korupsi di Aceh. Namun ia meminta, agar hukuman tersebut kembali kepada perundang-undangan yang berlaku.



"Secara pribadi selaku anggota DPR Aceh, saya sangat mendukung hukuman terhadap pelaku korupsi itu sesuai dengan perundang-undangan. Namun jika dalam hal ini, diusulkan hukuman cambuk, inikan merupakan domain syariat Islam. Persoalan syariat Islam ini kan sudah diatur dalam qanun jinayat dan qanun-qanun lainnya," kata Iskandar.(Mag64/afz/JPG)

Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore